Pemdes Tuntung Berhentikan Perangkat Desa Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID- Pemerintah Desa Tuntung Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua perangkat desa sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sangadi Desa Tuntung Hasmoto Olii mengatakan Kedua perangkat desa tersebut diberhentikan karena telah absen selama dua bulan berturut-turut dan ditemukan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Dusun.

“Saya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tahap 1, SP2, kepada mereka namun tetap saja sikap tidak berubah, meskipun mereka sudah menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi kesalahan mereka, hingga saya ambil langka keluarkan SP3 kepada kedua perangkat desa yang bersangkutan” ujar Hasmoto kepada Media ini Jum’at (29/3/2024)

Lanjutnya kata Hasmoto sebelum melakukan pemberhentian resmi, Sebelumnya, ia telah berkonsultasi dengan pihak kecamatan dan menyerahkan hasil SP tersebut yang memuat alasan, dan pada akhirnya mendapatkan rekomendasi Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari kecamatan.

Tindakan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51, yang menyatakan bahwa perangkat desa yang meninggalkan tugas selama dua bulan atau 60 hari berturut-turut melanggar larangan yang berlaku.

Pasal 52 dari undang-undang yang sama juga mengatur bahwa perangkat desa yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis, serta pemberhentian sementara yang kemudian dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen.

Dengan langkah ini, pemerintah desa Tuntung menegaskan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan dan kewajiban bagi para perangkat desa untuk bertugas dengan baik demi kepentingan masyarakat. (**)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sentra Tumou Tou Salurkan Bantuan Atensi di Bolmut, Sasar Lansia, Anak, dan Disabilitas
Pemkab Bolmut Gelar Upacara Otoda ke-29, Fokus pada Sinergi dan Inovasi
Pemkab Bolmut Gelar Rakor Forkopimda, Bahas Kamtibmas hingga Investasi Ramah Lingkungan
Bupati Bolmut Tegas Soal Disiplin ASN: TTP Ditunda Jika Kehadiran Tak Maksimal
Dihadapan Bupati, Sangadi Sidodadi Sampaikan Kondisi Jalan Sidodadi-Sangkub Timur
Musrenbang Kabupaten Bolmut 2026: Fokus Pengentasan Kemiskinan dan Efisiensi Anggaran
Pemdes Tuntung Komitmen Soal Transparansi Anggaran Desa Lewat Informasi APBDes
Pemkab Bolmut Gandeng Unisa Palu untuk Cetak Dokter Berkualitas Asal Daerah

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 13:22

Sentra Tumou Tou Salurkan Bantuan Atensi di Bolmut, Sasar Lansia, Anak, dan Disabilitas

Jumat, 25 April 2025 - 12:35

Pemkab Bolmut Gelar Upacara Otoda ke-29, Fokus pada Sinergi dan Inovasi

Senin, 21 April 2025 - 19:14

Pemkab Bolmut Gelar Rakor Forkopimda, Bahas Kamtibmas hingga Investasi Ramah Lingkungan

Kamis, 17 April 2025 - 12:37

Bupati Bolmut Tegas Soal Disiplin ASN: TTP Ditunda Jika Kehadiran Tak Maksimal

Rabu, 16 April 2025 - 21:47

Dihadapan Bupati, Sangadi Sidodadi Sampaikan Kondisi Jalan Sidodadi-Sangkub Timur

Berita Terbaru