Pemdes Tuntung Berhentikan Perangkat Desa Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID- Pemerintah Desa Tuntung Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua perangkat desa sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sangadi Desa Tuntung Hasmoto Olii mengatakan Kedua perangkat desa tersebut diberhentikan karena telah absen selama dua bulan berturut-turut dan ditemukan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Dusun.

“Saya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tahap 1, SP2, kepada mereka namun tetap saja sikap tidak berubah, meskipun mereka sudah menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi kesalahan mereka, hingga saya ambil langka keluarkan SP3 kepada kedua perangkat desa yang bersangkutan” ujar Hasmoto kepada Media ini Jum’at (29/3/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya kata Hasmoto sebelum melakukan pemberhentian resmi, Sebelumnya, ia telah berkonsultasi dengan pihak kecamatan dan menyerahkan hasil SP tersebut yang memuat alasan, dan pada akhirnya mendapatkan rekomendasi Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari kecamatan.

Tindakan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51, yang menyatakan bahwa perangkat desa yang meninggalkan tugas selama dua bulan atau 60 hari berturut-turut melanggar larangan yang berlaku.

Pasal 52 dari undang-undang yang sama juga mengatur bahwa perangkat desa yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis, serta pemberhentian sementara yang kemudian dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen.

Dengan langkah ini, pemerintah desa Tuntung menegaskan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan dan kewajiban bagi para perangkat desa untuk bertugas dengan baik demi kepentingan masyarakat. (**)

Berita Terkait

Aksi Protes Aparat Desa di Limboto, Tuntut Penyelesaian Hak dari Bupati
Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta
Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Bamus Nagari Ophir Gelar Musyawarah
Pemkab Bolmut Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI
Ayah dan Anak Bertemu Kembali Setelah 24 Tahun Terpisah
YSK-Victory Unggul Signifikan di Pilgub Sulut 2024, Dominasi BMR
Polsek Kinali Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Silaturahmi dengan Petani
Eks Kades Bicak Ditahan! Diduga Tilep Dana Desa Rp77 Juta

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:23

Aksi Protes Aparat Desa di Limboto, Tuntut Penyelesaian Hak dari Bupati

Senin, 9 Desember 2024 - 19:42

Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta

Jumat, 6 Desember 2024 - 19:30

Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, Bamus Nagari Ophir Gelar Musyawarah

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:11

Pemkab Bolmut Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:50

Ayah dan Anak Bertemu Kembali Setelah 24 Tahun Terpisah

Berita Terbaru