NASIONAL | INTAINEWS.ID– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3). Pengesahan RUU Desa ini ditetapkan dengan suara bulat dari anggota dewan yang hadir.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan yang hadir, “Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui pengesahan RUU tersebut.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai perwakilan pemerintah, menyampaikan pandangan akhir mengenai RUU Desa dalam rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun hanya dihadiri oleh 69 anggota, rapat paripurna DPR dinyatakan mencapai kuorum, dengan 234 izin dan 272 anggota yang absen.
RUU Desa sebelumnya telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.
Salah satu poin krusial dari RUU Desa yang disepakati adalah terkait masa jabatan kepala desa yang menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.(**)