DPR RI Sahkan RUU Desa Menjadi Undang-Undang Kepala Desa Resmi Jabat 8 Tahun 2 Periode

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL | INTAINEWS.ID– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3). Pengesahan RUU Desa ini ditetapkan dengan suara bulat dari anggota dewan yang hadir.

Ketua DPR, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan yang hadir, “Apakah RUU tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui pengesahan RUU tersebut.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai perwakilan pemerintah, menyampaikan pandangan akhir mengenai RUU Desa dalam rapat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun hanya dihadiri oleh 69 anggota, rapat paripurna DPR dinyatakan mencapai kuorum, dengan 234 izin dan 272 anggota yang absen.

RUU Desa sebelumnya telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

Salah satu poin krusial dari RUU Desa yang disepakati adalah terkait masa jabatan kepala desa yang menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.(**)

Berita Terkait

Polsek Kinali Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Silaturahmi dengan Petani
Eks Kades Bicak Ditahan! Diduga Tilep Dana Desa Rp77 Juta
Syafridal, Anggota Komisi II DPRD Pasbar Tekankan Pentingnya Penerapan Perda No. 3 Tahun 2023
JPPR Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024
DPRD Pasaman Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Padang Panjang
Ketua DPRD Pasaman Barat Hadiri Proses Pemusnahan 30 Kg Ganja
Musrenbang Kajai Selatan, Anggota DPRD Pasaman Barat Soroti Pemulihan Pasca Gempa Talamau
Yondrizal, Anggota DPRD Pasbar Ajak Masyarakat Bangun Nagari

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:52

Polsek Kinali Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Silaturahmi dengan Petani

Senin, 2 Desember 2024 - 22:00

Syafridal, Anggota Komisi II DPRD Pasbar Tekankan Pentingnya Penerapan Perda No. 3 Tahun 2023

Senin, 2 Desember 2024 - 12:09

JPPR Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 18:55

DPRD Pasaman Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Padang Panjang

Senin, 25 November 2024 - 13:23

Ketua DPRD Pasaman Barat Hadiri Proses Pemusnahan 30 Kg Ganja

Berita Terbaru