INTAINEWS.ID- Sejumlah desa di kecamatan Pinogaluman diduga tidak transparan dalam pengelolaan keuangannya. Hal ini terlihat dari tidak dipasangkannya papan Transparansi ABDes yang seharusnya menjadi kewajiban desa dalam menjalankan transparansi kepada masyarakat.
Muksin Umar, seorang tokoh masyarakat dan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah, sebelumnya telah mengingatkan 22 desa di Kecamatan Pinogaluman untuk mempublikasikan papan Informasi APBDes tahun 2024 kepada masyarakat. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Pemerintah Desa di Pinogaluman.
Menurut Muksin, publikasi APBDes merupakan langkah transparansi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Desa diwajibkan untuk mempublikasikan APBDes di ruang terbuka agar dapat diakses oleh masyarakat,” jelas Muksin.
Muksin menekankan pentingnya mematuhi aturan tersebut untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dia juga meminta agar jika ada desa yang belum mempublikasikan APBDes, masyarakat harus diberi informasi lebih lanjut.
Meskipun beberapa desa telah mematuhi aturan tersebut, Muksin berharap agar semua desa dapat mengikuti jejak tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.(**)