13 Anggota TNI di Periksa Dugaan Penganiayaan Anggota KKB

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak telah menginstruksikan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) untuk menyelidiki kasus penganiayaan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Pomad akan bekerja sama dengan Pomdam Siliwangi dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Bapak KSAD telah memerintahkan Pomad dibantu Pomdam Siliwangi untuk melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum-oknum prajurit TNI dalam tindakan kekerasan ini,” kata Brigjen Kristomei Sianturi dari Divisi Penerangan Angkatan Darat. Pada Senin (25/3/2024)

Hingga saat ini, 42 orang telah diperiksa dalam hubungannya dengan peristiwa tersebut, dengan 13 di antaranya akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan terhadap 42 prajurit TNI terus berlangsung, dan dari jumlah tersebut, 13 prajurit telah teridentifikasi sebagai pelaku tindakan kekerasan,” ujarnya.

Mayjen Izak Pangemanan, Pangdam XVII/Cenderawasih, telah memerintahkan penahanan sementara terhadap 13 orang yang diduga terlibat. Mereka akan ditahan oleh Pomdam Siliwangi.

“Pangdam Cenderawasih telah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara dan para tersangka dari Yonif Raider 300/Brajawijaya akan ditahan di instalasi maximum security di Pomdam Siliwangi,” tambahnya.

Penyebab penganiayaan tersebut terkait dengan dugaan rencana anggota KKB, Definus Kogoya, untuk membakar puskesmas di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

“Kejadian ini terjadi setelah penangkapan Definus Kogoya oleh aparat keamanan TNI-Polri karena ada informasi dari masyarakat tentang rencana pembakaran Puskesmas Omukia di Kabupaten Puncak. Inilah yang memicu tindakan kekerasan tersebut,” jelasnya.

Meskipun menyesalkan kejadian tersebut, pihak TNI menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut adalah pelanggaran hukum.

“Kami menyesalkan kejadian ini. TNI AD tidak pernah mengajarkan atau menyetujui penggunaan kekerasan dalam pemeriksaan.

Ini adalah pelanggaran hukum dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Prajurit TNI AD telah dilatih dengan SOP, rules of engagement, dan hukum humaniter untuk menjalankan tugas operasional di lapangan,” tegasnya.

Dia juga menekankan bahwa Yonif Raider 300/Brajawijaya telah menerima sejumlah penghargaan dari pemerintah daerah dan suku di Papua atas prestasinya dalam menjalankan tugas. (**)

Sumber detikNews

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu
Peringati Hari Bumi ke-55, Direktorat Pesantren dan Ma’had Aly Galakkan Gerakan Bumiku Hijau
Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA atas Klaim Anak dari Lisa Mariana, Serahkan Sepenuhnya kepada Penyidik
Dendam dan Miras Berujung Maut, Pria 29 Tahun Tewas Ditikam di Jalan Kalimantan Gorontalo
Modus Crosmatch Darah, Oknum Dokter PPDS RSHS Bius dan Ruda Paksa Keluarga Pasien
Gun Romli Soroti Pemanggilan Febri Diansyah oleh KPK
Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Harun Masiku
Indonesia Kalahkan Bahrain 1-0, Laga Dramatis di Penghujung Laga.

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 21:39

Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu

Minggu, 20 April 2025 - 17:18

Peringati Hari Bumi ke-55, Direktorat Pesantren dan Ma’had Aly Galakkan Gerakan Bumiku Hijau

Jumat, 18 April 2025 - 21:36

Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA atas Klaim Anak dari Lisa Mariana, Serahkan Sepenuhnya kepada Penyidik

Jumat, 11 April 2025 - 18:46

Dendam dan Miras Berujung Maut, Pria 29 Tahun Tewas Ditikam di Jalan Kalimantan Gorontalo

Kamis, 10 April 2025 - 23:19

Modus Crosmatch Darah, Oknum Dokter PPDS RSHS Bius dan Ruda Paksa Keluarga Pasien

Berita Terbaru