13 Anggota TNI di Periksa Dugaan Penganiayaan Anggota KKB

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak telah menginstruksikan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) untuk menyelidiki kasus penganiayaan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Pomad akan bekerja sama dengan Pomdam Siliwangi dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Bapak KSAD telah memerintahkan Pomad dibantu Pomdam Siliwangi untuk melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum-oknum prajurit TNI dalam tindakan kekerasan ini,” kata Brigjen Kristomei Sianturi dari Divisi Penerangan Angkatan Darat. Pada Senin (25/3/2024)

Hingga saat ini, 42 orang telah diperiksa dalam hubungannya dengan peristiwa tersebut, dengan 13 di antaranya akan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemeriksaan terhadap 42 prajurit TNI terus berlangsung, dan dari jumlah tersebut, 13 prajurit telah teridentifikasi sebagai pelaku tindakan kekerasan,” ujarnya.

Mayjen Izak Pangemanan, Pangdam XVII/Cenderawasih, telah memerintahkan penahanan sementara terhadap 13 orang yang diduga terlibat. Mereka akan ditahan oleh Pomdam Siliwangi.

“Pangdam Cenderawasih telah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara dan para tersangka dari Yonif Raider 300/Brajawijaya akan ditahan di instalasi maximum security di Pomdam Siliwangi,” tambahnya.

Penyebab penganiayaan tersebut terkait dengan dugaan rencana anggota KKB, Definus Kogoya, untuk membakar puskesmas di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

“Kejadian ini terjadi setelah penangkapan Definus Kogoya oleh aparat keamanan TNI-Polri karena ada informasi dari masyarakat tentang rencana pembakaran Puskesmas Omukia di Kabupaten Puncak. Inilah yang memicu tindakan kekerasan tersebut,” jelasnya.

Meskipun menyesalkan kejadian tersebut, pihak TNI menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut adalah pelanggaran hukum.

“Kami menyesalkan kejadian ini. TNI AD tidak pernah mengajarkan atau menyetujui penggunaan kekerasan dalam pemeriksaan.

Ini adalah pelanggaran hukum dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Prajurit TNI AD telah dilatih dengan SOP, rules of engagement, dan hukum humaniter untuk menjalankan tugas operasional di lapangan,” tegasnya.

Dia juga menekankan bahwa Yonif Raider 300/Brajawijaya telah menerima sejumlah penghargaan dari pemerintah daerah dan suku di Papua atas prestasinya dalam menjalankan tugas. (**)

Sumber detikNews

Berita Terkait

Kasus TKD Muara Kiawai Kembali Bergulir, Sekda Hendra Putra Dipanggil Sebagai Saksi
Kabid Disdikbud Kabupaten Limapuluh Kota Ditahan Terkait Dugaan Korupsi
Polres Pasaman Barat Gagalkan Peredaran 854 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Pemda Pasaman Barat Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Upah Minimum 2025
Hakordia 2024, KPK Soroti LHKPN yang Masih Rentan Kecurangan
Transaksi Narkoba di Lingkungan SD Negri 12 Padang Koto Gadang Meresahkan Warga
Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta
Polda Riau Sita Sejumlah Aset Terkait Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Provinsi Riau

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:10

Kasus TKD Muara Kiawai Kembali Bergulir, Sekda Hendra Putra Dipanggil Sebagai Saksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:04

Kabid Disdikbud Kabupaten Limapuluh Kota Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:01

Polres Pasaman Barat Gagalkan Peredaran 854 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:52

Pemda Pasaman Barat Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Upah Minimum 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:12

Hakordia 2024, KPK Soroti LHKPN yang Masih Rentan Kecurangan

Berita Terbaru

Sumatera Barat

KPU Rilis Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Pasaman Barat 2024

Jumat, 13 Des 2024 - 12:55