INTAINEWS.ID- Kamirah, yang menjabat sebagai Kepala Desa Trisinar di Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, telah ditangkap oleh kepolisian atas dugaan korupsi dana desa. Pada kamis (22/2/2024)
Penangkapan tersebut terjadi setelah ditemukannya bukti bahwa Kamirah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah dana yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp 246.785.840. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran dana desa tahun 2017.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, mengungkapkan bahwa penyelidikan menyimpulkan Kamirah melakukan sejumlah tindakan korupsi, termasuk mark up harga material bangunan, penciptaan nama pekerja fiktif, dan pemalsuan bukti kas pengeluaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penyelidikan kami KM yang menjabat sebagai Kades Trisinar melakukan mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja fiktif, dan pemalsuan bukti kas pengeluaran atau Nota di dalam SPJ,” ujarnya
Dari total anggaran dana desa tahun 2017 senilai Rp 849.315.000, Kamirah diduga telah merugikan negara sebanyak Rp 246.785.840. Penangkapan terhadap Kamirah dilakukan tanpa perlawanan
Akibat perbuatannya Kamirah diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (**)