INTAINEWS.ID- Sejak dimulainya tahapan Pemilu 2024, sorotan publik tertuju pada besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.
Bagi banyak orang, menjadi anggota DPRD Kabupaten merupakan sebuah kebanggaan karena dianggap sebagai wujud kepercayaan publik untuk mewakili kepentingan rakyat di tingkat daerah.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, besaran gaji anggota DPRD Kabupaten telah diatur dengan rinci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gaji tersebut terdiri dari beberapa komponen, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan transportasi.
Rincian besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten adalah sebagai berikut:
– Gaji pokok DPRD Kabupaten: Rp2.100.000 per bulan
– Uang representasi DPRD Kabupaten: Rp1.575.000 per bulan
– Uang paket DPRD Kabupaten: Rp157.000 per bulan
– Tunjangan jabatan DPRD Kabupaten: Rp2.283.750 per bulan
– Tunjangan keluarga DPRD Kabupaten: Rp220.000 per bulan
– Tunjangan transportasi DPRD Kabupaten: Rp12.000.000 per bulan
– Tunjangan alat kelengkapan DPRD Kabupaten: Rp91.350 per bulan
– Tunjangan beras DPRD Kabupaten: Rp289.000 per bulan
– Tunjangan reses DPRD Kabupaten: Rp2.625.000 per bulan
– Tunjangan perumahan DPRD Kabupaten: Rp12.000.000 per bulan
– Tunjangan komunikasi intensif DPRD Kabupaten: Rp10.500.000 per bulan
Total keseluruhan pendapatan dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten berkisar antara Rp30 juta hingga Rp45 juta per bulan, termasuk potongan PPh 21 sebesar 15%.
Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda dalam menentukan angka tunjangan, tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi keuangan anggota DPRD Kabupaten bagi masyarakat yang tertarik atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hal tersebut. (**)