INTAINEWS.ID – Surat suara pemilu tahun 2024 akan hadir dalam lima warna yang berbeda, sesuai dengan peraturan KPU nomor 14 tahun 2023 yang telah diresmikan.
Setiap warna surat suara tersebut mencerminkan beragamnya pilihan calon yang akan bertarung dalam pemilu kali ini.
Menurut Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPUD Bolaang Mongondow Utara, Firman SY. Stion, penggunaan warna yang berbeda adalah salah satu simbol demokrasi dalam Pemilu yang dihelat setiap periodenya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Firman mengajak seluruh masyarakat Bolmut untuk tidak golput dan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing pada tanggal 14 Februari 2024, untuk memberikan kontribusi hak suaranya.
Warna-warna surat suara tersebut adalah:
1. Abu-abu: Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
2. Kuning: Surat suara pemilihan Anggota DPR RI.
3. Merah: Surat suara pemilihan Anggota DPD.
4. Biru: Surat suara pemilihan Anggota DPRD Provinsi.
5. Hijau: Surat suara pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Firman menekankan pentingnya peran setiap individu dalam menentukan masa depan bangsa dengan mencoblos pada pemilu tahun 2024.
Ia mengingatkan bahwa suara setiap orang sangat penting untuk menjaga keutuhan demokrasi di Indonesia.
” tanggal 14 Februari 2024 dijadikan sebagai momen bersejarah di mana kita sebagai bangsa berdaulat memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat kita Jangan tinggalkan hak pilih Anda, dan ayo ke TPS untuk menggunakan hak suara Anda!”tutupnya