BOLMONG, INTAINEWS.ID – Yumi Bonde, warga Desa Doloduo, Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akhirnya menempuh jalur hukum terkait penarikan sepihak terhadap kendaraannya oleh petugas pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF).
Pasalnya, wanita asal Desa Doloduo ini mengaku tidak terima kenderaan roda empat miliknya ditarik secara sepihak oleh petugas pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) tanpa proses yang sudah diatur undang-undang.
“Alhamdulillah tadi saya sudah ketemu dengan pengacara yang akan mendampingi dalam kasus ini. Kita akan tempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata”ungkap Yumi, Selasa (23/1/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yumi juga menjelaskan bahwa alasan perampasan kendaraan bermotor tersebut hanya didasarkan pada keterlambatan pembayaran angsuran selama dua bulan dan diiming-imingi oleh program restrukturisasi angsuran.
Namun, untuk mendapatkan kembali kendaraan tersebut, dirinya diharuskan membayar biaya penarikan kendaraan sekitar 15 juta rupiah.
“Untuk itu sebagai upaya akhir dirinya mempercayakan kasus ini kepada hukum melalui pengacaranya,” ujarnya.
Sementara itu pihak MTF Kotamobagu saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya mempersilahkan Debitur tersebut untuk menempuh jalur hukum.
“Semua kami kembalikan ke yang bersangkutan”ungkap Moh Idel bagian penanganan kredit macet di MTF Kotamobagu.***