SERGEI-INTAINEWS.ID – Kegiatan perjudian sangat meresahkan masyarakat, karena sangat berdampak terhadap perekonomian dan awal mula tindak kejahatan.
Apalagi yang sekarang lagi marak dan sangat meresahkan masyarakat adalah perjudian mesin ketangkasan ikan ikan.
Berdasarkan penelusuran media dan informasi dari warga setempat, marak perjudian mesin tembak ikan di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain di Perbaungan, di Dusun IV Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin juga beroperasi perjudian mesin ikan ikan dan bola.
Bahkan disebelah rumah yang dijadikan tempat perjudian tersebut, ada lokasi perjudian sabung ayam bertaraf Nasional.
Dimana tempat tempat perjudian ini sebelumnya sempat ditutup dan digaris polisi, akan tetapi kembali beroperasi dan ramai pengunjungnya dari sore hari hingga tengah malam.
Untuk penegakkan hukum, terkait maraknya perjudian tersebut sudah diinformasikan kepada Kapolres Serdang Bedagai AKBP OXY Yudha Pratesta dan Kasat Reskrimnya AKP John Harto Panjaitan.
Dikonfirmasi awak media via WhatsApp Selasa (23/1/2024), Pak Kasat Reskrim menjawab, “terima kasih informasinya”.
Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.
Masyarakat Serdang Bedagai berharap Polres Segai-Polda Sumut melakukan pemberantasan judi yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.
Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat.
Taufik Rahman