INTAINEWS.ID – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (DPP LSM GEMMAKO) Kabupaten Asahan meminta Dinas Inspektorat memangil dan memeriksa kepala Desa Punggulan Suyatno kecamatan Air Joman kabupaten Asahan Sumut, karena di duga telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2023
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Dan Mahasiswa Anti Korupsi DPP GEMAKO Dodi Antoni meminta kepada Inspektorat Kabupaten Asahan untuk memeriksa kepala desa punggulan Suyatno,karena di duga adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Anggaran Tahun 2023.
“Sebagaimana data yang kami temukan di lapangan bahwasanya Pemerintah Desa Punggulan pada tahun 2023 mengalokasikan Dana Desa yang mana salah satunya untuk Pembangunan Rabat Beton dan Tembok Penahan Tanah berlokasi di Jalan Usaha Tani Dusun III” ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya anggaran pembangunan Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, dengan Volume panjang Rabat Beton 235 Meter dan Tembok Penahan Tanah 100 Meter dengan pagu anggaran Rp.137.972.000,-
Dengan anggaran 137.972.00 ternyata tidak diselesaikan pengerjaan sampai akhir tahun 2023. ternyata yang dikerjakan hanya Tembok Penahan Tanah” ucap Dodi
Lanjut Dodi Berdasarkan data yang diterimahnya maka patut diduga Pemerintah Desa Punggulan dalam hal ini kepala Desa ya Suyatno telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap Keuangan Negara yaitu Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2023.
“Untuk itu kami lampirkan bukti-bukti terkait bersamaan dengan surat ini.
Kami Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMAKO) meminta kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan untuk memeriksa seluruh Alokasi Penggunaan Dana Desa Punggulan Tahun 2023” tegasnya
Penulis :Amin Harahap