Implementasi Perintah Kapolda,Satlantas Pasbar Razia Knalpot Brong

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASAMANBARAT,INTAINEWS.ID-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan mengamankan puluhan unit kendaraan bermotor dalam razia gabungan yang dilakukan secara stationer dan hunting di depan Kantor Satlantas setempat, Sabtu (13/1/2024) malam.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.00 Wib tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pasaman Barat Iptu M. Irsyad Fathur Rachman dengan melibatkan personel Satlantas, Sat Reskrim dan Seksi Propam.

“Razia gabungan yang kami gelar ini merupakan implementasi dan tindak lanjut terkait terbitnya Maklumat Kapolda Sumatera Barat Nomor : Mak/01/I/2024., tanggal 9 Januari 2024 tentang larangan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Sumatera Barat,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, razia dilakukan secara stationer di depan Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat dan juga hunting ke sejumlah titik lokasi disepanjang Jalan Protokol jalur 32 Pasaman Baru sampai Padang Tujuh, sering dijadikan tempat berkumpulnya sekelompok remaja yang diduga akan melakukan aksi kebut-kebutan dan balapan liar.

Selain itu, razia gabungan ini digelar seiring keluhan masyakarat terkait penggunaan knalpot racing atau brong yang sangat mengganggu kententraman dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Petugas melakukan penindakan kasat mata terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan surat-surat seperti, Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak memakai helm dan penggunaan knalpot racing atau brong,” ujarnya.

Dijelaskan, dari hasil razia gabungan tersebut, petugas melakukan penindakan dengan menggunakan blanko tilang manual sebanyak 120 berkas. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, kendaraan bermotor roda dua sebangak 89 unit, kendaraan roda empat enam unit, SIM C 14 berkas dan STNK 11 berkas.

 

Para pelanggar bisa melakukan pengambilan kendaraan dengan mendatangi Satlantas Polres Pasaman Barat, dan wajib melengkapi surat-surat kendaraan seperti, SIM, STNK dan membayar pajak kendaraan bermotor, apabila masa aktif pajak sudah tidak berlaku.

 

“Untuk kendaraan bermotor yang memakai knalpot racing atau brong, wajib membawa knalpot standar SNI, sedangkan untuk sepeda motor yang tidak lengkap seluruh bagian body, wajib membawa kelengkapannya sesuai bentuk aslinya. Sedangkan untuk pelanggar yang berusia di bawah umur, pengambilan kendaraan bermotor wajib didampingi orang tua,” jelasnya.

 

Ditambahkan, Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara demi keselamatan dan mengindari resiko fatalitas kecelakaan di jalan raya.

 

“Khusus untuk para remaja dan generasi muda, hindari aksi kebut-kebutan dan balapan liar, sayangi diri dan keluarga, lakukanlah kegiatan yang positif dan bermanfaat untuk diri sendiri dan orang banyak, karena masa depan masih panjang dalam meraih prestasi yang gemilang,” imbaunya. (HumasResPasbar)

Berita Terkait

Pj Bupati Bolmut Hadiri Upacara HUT ke-22 Kecamatan Pinogaluman
Rekomendasi Film Netflix Terbaru di Akhir Tahun 2024
Kapolres Pasaman Barat Hadiri Acara Puncak HKGN ke-72 Tahun 2024
Angin Kencang Robohkan Banner KPU dan Timpa Warga di Pasaman Barat
DPRD Asahan Gelar RDP Bahas Status Kepemilikan Eks Pasar Kisaran
LSM PMPRI Laporkan Dugaan Korupsi Kadis PMD dan Ketua Asosiasi Kades ke Kejati sumut
Pemkab Gorontalo Gandeng Kejaksaan dan Polres untuk Perkuat Pengawasan Pembangunan
Pjs. Bupati Gorontalo Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 12:13

Pj Bupati Bolmut Hadiri Upacara HUT ke-22 Kecamatan Pinogaluman

Minggu, 3 November 2024 - 14:49

Rekomendasi Film Netflix Terbaru di Akhir Tahun 2024

Minggu, 3 November 2024 - 14:35

Kapolres Pasaman Barat Hadiri Acara Puncak HKGN ke-72 Tahun 2024

Jumat, 1 November 2024 - 20:54

Angin Kencang Robohkan Banner KPU dan Timpa Warga di Pasaman Barat

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:11

DPRD Asahan Gelar RDP Bahas Status Kepemilikan Eks Pasar Kisaran

Berita Terbaru

Lonely Planet

Uncategorized

Rekomendasi Film Netflix Terbaru di Akhir Tahun 2024

Minggu, 3 Nov 2024 - 14:49

Sumatera Barat

Kapolres Pasaman Barat Hadiri Acara Puncak HKGN ke-72 Tahun 2024

Minggu, 3 Nov 2024 - 14:35