KPK Siap ‘Menggali’ Dana Kampanye: Lonjakan Laporan PPATK Picu Penyelidikan Mendalam

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa lembaga antirasuah akan menindaklanjuti setiap laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk temuan mengenai transaksi mencurigakan terkait dana kampanye.

 “Jelas, kalau ada laporan PPATK, pasti kita tindak lanjuti. Kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya sebagai predicate crime-nya,” kata Alex di Jakarta pada Jumat (12/1/2024).

Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu menambahkan bahwa KPK juga akan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait aliran dana tersebut, termasuk memeriksa apakah aliran uang tersebut melibatkan pejabat negara atau penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetapi secara relatif dengan informasi dari PPATK, pasti juga telaah lebih terarah, lebih terukur, dan lebih terfokus. Jadi memudahkan kami di KPK untuk melakukan upaya-upaya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan peningkatan laporan transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 pada Semester II 2023.

 “Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan setelah menghadiri acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

 Meskipun ia tidak merinci nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana hasil tindak pidana untuk kampanye, PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tindak pidana yang diduga digunakan untuk mendanai Pemilu mencakup berbagai jenis, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Berdasarkan data 2022, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun selama periode 2016-2021.

(**)

Sumber: YouTube

Berita Terkait

Pemda Pasaman Barat Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Upah Minimum 2025
Hakordia 2024, KPK Soroti LHKPN yang Masih Rentan Kecurangan
Tarif Baru BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025: Sistem Kelas Diganti KRIS
Paslon Syamsari-Natsir Ibrahim Bawa Sengketa Pilkada Takalar 2024 ke MK
Paslon Bupati Madina Ajukan Gugatan ke MK
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Korupsi, Segel Sejumlah Ruangan Kantor Pemkot
JPPR Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Berikut Rinciannya!

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:52

Pemda Pasaman Barat Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Upah Minimum 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:12

Hakordia 2024, KPK Soroti LHKPN yang Masih Rentan Kecurangan

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:21

Tarif Baru BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025: Sistem Kelas Diganti KRIS

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:03

Paslon Syamsari-Natsir Ibrahim Bawa Sengketa Pilkada Takalar 2024 ke MK

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:14

Paslon Bupati Madina Ajukan Gugatan ke MK

Berita Terbaru