DPO Kasus Pencabulan Anak Masih Buron,Keluarga Korban Mohon Keadilan

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan. 

PASAMANBARAT,INTAINEWS.ID- Joni Irawan mengeluhkan lambannya reaksi Aparat Penegak Hukum atas laporan pencabulan anak dibawah umur yang ia buat pada  15 November 2023 lalu. Korban sebut saja melati (9,5 thn) diduga dicabuli oleh pelaku bernama Rif’an alias Buyung (45), di warung milik pelaku .

Atas peristiwa tersebut, Joni Irawan sebagai ayah kandung korban membuat pengaduan ke Polres Pasaman Barat dengan nomor pengaduan :LP/B/22/XI/2023/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah melapor ke Polres Pasaman Barat bulan 11 (2023 :red) kemaren dan surat penangkapan  sudah keluar,tapi kenapa tim nya (kepolisian)nggak ada pergerakan”, katanya kepada media ini Jumat,12/01/2024.

Menurut Joni, pelaku sempat terlihat oleh kerabatnya sendiri sedang bekerja di sebuah perusahaan perkebunan sawit di daerah Air Balam, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat.

“Apa karena kami dari keluarga miskin,makanya laporan kami tidak dianggap,” keluhnya nya dengan nada penasaran.

Mirisnya lagi menurut Joni, setelah peristiwa tersebut istri pelaku malah ikut mengintimidasi korban. Dari pengakuan Joni, Istri pelaku tidak terlihat takut atau menyesal atas perbuatan keji suaminya.

“Masih kurang di perkosa tu nanti besar anak ku ini saya suruh dia perkosa kamu sampai hamil,” kata Joni, menirukan ucapan istri pelaku terhadap korban.

“Di bilang keluarga nya kami ini miskin, bodoh, karena kami tak sangup untuk menangkap pelaku karena kami ini tak punya uang,” cetus Joni dengan pilu.

Joni berharap bantuan dari media atau pihak manapun agar ia dan keluarganya mendapat keadilan dan kepastian hukum.

“Ini menyangkut masa depan dan harga diri anak saya Bang,tolong bantu saya,” katanya menghiba.

Sementara itu, menurut keterangan Ipda Admi Pandowita,SH penyidik Polres Pasaman Barat yang menangani kasus itu , pihaknya sudah mengecek beberapa lokasi yang diduga menjadi persembunyian pelaku namun hasilnya masih nihil.

“Kita sudah cek juga di PT.B**namun pelaku sudah tak ada disitu,” katanya menanggapi adanya laporan pelaku terlihat di area perusahaan perkebunan sawit di daerah Air Balam.

“Status pelaku saat ini sudah masuk dalam DPO(Daftar Pencarian Orang), jika ada masyarakat yang melihat pelaku, mohon segera lapor pada kami,” pintanya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris menampik jika pihaknya lamban dalam menyikapi laporan tersebut. Hal itu ia sampaikan kepada media ini di sela sela acara coffee morning dengan Kapolres Pasaman Barat pada 12 Februari 2024 lalu.

“Kita sudah berupaya semaksimal mungkin mengungkap keberadaan pelaku, sayangnya hingga kini belum membuahkan hasil,” jelasnya.

Ditilik dari sisi undang undang, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).***

Berita Terkait

Isu Penghentian Layanan UHC Resahkan Warga Pasaman Barat
Kabid Disdikbud Kabupaten Limapuluh Kota Ditahan Terkait Dugaan Korupsi
Polres Pasaman Barat Gagalkan Peredaran 854 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Pemda Pasaman Barat Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Upah Minimum 2025
Transaksi Narkoba di Lingkungan SD Negri 12 Padang Koto Gadang Meresahkan Warga
Apel dan Syukuran HUT Fungsi Reserse ke-77: Polres Pasaman Barat Apresiasi Dedikasi Personel
Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta
Polda Riau Sita Sejumlah Aset Terkait Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Provinsi Riau

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 02:11

Isu Penghentian Layanan UHC Resahkan Warga Pasaman Barat

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:04

Kabid Disdikbud Kabupaten Limapuluh Kota Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:01

Polres Pasaman Barat Gagalkan Peredaran 854 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 9 Desember 2024 - 22:05

Transaksi Narkoba di Lingkungan SD Negri 12 Padang Koto Gadang Meresahkan Warga

Senin, 9 Desember 2024 - 21:49

Apel dan Syukuran HUT Fungsi Reserse ke-77: Polres Pasaman Barat Apresiasi Dedikasi Personel

Berita Terbaru