INTAINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terhadap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa mereka menunggu laporan resmi dari PPATK terkait hal ini.
“Kami mendengar informasi tersebut dan pernah menerima surat dari PPATK pada awal Desember yang menyinggung koordinasi antara KPU dan PPATK. Namun, untuk detail dan jumlah yang spesifik, hal tersebut lebih berada di lingkup Bawaslu,” ujar Mellaz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun PPATK telah mengungkap adanya 8.270 transaksi pada 2022 dan peningkatan menjadi 9.164 transaksi pada 2023, Mellaz menegaskan bahwa informasi yang lebih rinci terkait dana sebesar Rp 195 miliar lebih tepat dikomunikasikan oleh Bawaslu.
Sebelumnya, Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengungkapkan bahwa aliran uang dari luar negeri tersebut terjadi pada 21 rekening bendahara partai politik, dengan total transaksi mencapai Rp 195 miliar pada tahun 2023, meningkat dari Rp 83 miliar pada tahun sebelumnya.
PPATK juga menyoroti laporan transaksi besar melibatkan 100 Daftar Caleg Terdaftar (DCT) dengan penerimaan senilai 7,7 triliun rupiah. Ivan menyatakan bahwa laporan IFTI menunjukkan adanya transaksi pembelian barang yang berkaitan dengan kampanye sejumlah ratusan miliar rupiah. (IB)
Sumber youtube