BOLMUT | INTAINEWS.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di gelar di RM. Lavista, Kuala Utara, Jumat, (5/1/2024)
Dalam acara tersebut dihadiri oleh komisioner, jajaran sekretariat KPU, Bawaslu, serta melibatkan perwakilan partai politik.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nur Apri Ramadan L. Usman, dalam penekanannya mengatakan pentingnya pencatatan detail oleh pengurus parpol dan calon anggota legislatif (caleg) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaporan dana kampanye dianggap sebagai kewajiban bagi semua peserta pemilu dan harus mematuhi tata cara serta mekanisme yang ditetapkan” ujarnya
Dikatakannya Apabila LADK tidak disampaikan sesuai batas waktu, konsekuensi akan diterapkan.
LADK, menurutnya, merupakan pertanggungjawaban awal partai politik terkait dana kampanye.
“Dokumen ini harus ditandatangani oleh ketua umum dan bendahara umum/bendahara parpol, serta cap parpol dan Caleg juga wajib menandatangani LADK dengan tanggung jawabnya” ucapnya
Selain itu Apri Ramadan meminta agar LADK dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti formulir, daftar penerimaan sumbangan, laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran, daftar persediaan barang, dan surat pernyataan tanggung jawab.
Hal ini, katanya, penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye.
Di akhir sambutannya, Apri Ramadan berharap partai politik terus berkoordinasi dengan KPU untuk pembahasan teknis LADK guna menghindari kesalahan dan memastikan kelancaran Pemilu 2024.
“Kami berharap semua laporan dana kampanye ini berjalan dengan baik, dan partai politik dapat fokus pada kampanye serta menjadikan Pemilu 2024 sukses sesuai harapan bersama,” pungkasnya. (**)