Asahan-Sumut-INTAINEWS.ID – Kejari Asahan telah melakukan penuntutan terhadap 652 perkara yang didominasi perkara narkotika sebanyak 285 perkara.
Sejak Januari 2023 hingga Desember 2023, Seksi Tindak Pidana Umum telah berhasil melakukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative (Restoratif Justice) sebanyak 14 perkara.
Dari jumlah perkara narkotika tersebut, Kejari Asahan telah menuntut mati terhadap 13 (tiga belas) orang terdakwa dengan berat barang bukti narkotika jenis shabu bervariasi antara 20 Kg sampai dengan 50 Kg yang salah satu terdakwanya baru-baru ini viral di media karena Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kisaran telah memutus bebas yaitu Ilham Sirait alias Kecap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya hukum Kasasi yang dilakukan oleh Kejari Asahan telah membuahkan hasil dimana Mahkamah Agung telah memutus perkara Ilham Sirait alias Kecap dengan Putusan 20 (dua puluh) tahun penjara, meskipun saat ini tetap menjadi PR bagi Kejari Asahan untuk mencari keberadaan Ilham Sirait alias Kecap guna dilakukan Eksekusi, kata Kajari.
Terpidana Ilham Sirait alias Kecap sebelumnya sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dalam putusannya untuk mengeluarkan Ilham Sirait alias Kecap, namun Kejari Asahan patut bersyukur atas Putusan Mahkamah Agung yang sejalan dalam pemberantasan pelaku peredaran narkotika.
Kata Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aguinaldo Marbun, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, perwakilan BNNK Asahan dan Dinas Kesehatan saat konferensi Pers pemusnahan barang bukti shabu di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Rabu (27/12/2023).
Untuk itu kami mohon dukungan masyarakat apabila menemukan atau mendapatkan informasi mengenai keberadaan Ilham Sirait alias Kecap agar dapat mengamankannya atau menginformasikannya kepada Kejaksaan Negeri Asahan.
“Saat ini Ilham Sirait Alias Kecap jadi buronan. Kami mohon dukungan masyarakat dan rekan-rekan media apabila menemukan atau mendapatkan informasi mengenai keberadaan Ilham Sirait alias Kecap agar dapat mengamankannya atau menginformasikannya kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan,” harap Kajari Kisaran.
Amin Harahap