Deli Serdang, Intainews.id
Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) 12.205.150 Galang menjual BBM bersubsidi kedalam Jerigen,Kamis 22/12/2023.
Dalam menunjang aktivitas rumah tangga, transportasi, usaha, maupun kegiatan industri,
BBM menjadi suatu kebutuhan dalam kesehari harian yang bisa diperoleh di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di beberapa titik di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan banyaknya pedagang eceran BBM yang membeli ke SPBU menjadi perhatian masyarakat karena sering kehabisan, dan pertanyaan apakah diperbolehkan membeli BBM menggunakan jerigen.
Di SPBU 14.205.150 Galang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen ternyata masih diperbolehkan tetapi harus ada surat rekomendasi dari dinas terkait dan tempat pembeliannya sesuai lokasi SPBU yang di rekomendasikan.
Pertamina telah mengeluarkan peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU
“SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen”
Tetapi pihak SPBU 14.205.150 yang berlokasi di jalan Galang Lubuk Pakam Desa Pagar Merbau III, memperbolehkan konsumen membeli BBM dengan menggunakan jerigen,tanpa surat rekomendasi dan setiap jerigen diminta Rp 3000.
Disini SPBU 14.205.150 telah melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Karena sempat diberitakan oleh salah satu media online di Lubuk Pakam,SPBU tersebut tidak berani melakukan pengisian BBM kedalam Jerigen dan mungkin merasa sakit hati karena tidak bisa berjualan BBM,SPBU 14.205.150 Galang dilempar Bom Molotov oleh orang yang tidak dikenal.
Arif kepercayaan pengusaha SPBU yang dikonfirmasi membenarkan bahwa memang ada terjadi pelemperan botol kecil kemesan air minum (Bom Molotop) dengan isinya bahan bakar Pertalite tepat di atas mesin literan SPBU, diduga karena tidak kami berikan lagi membeli dengan menggunakan sepeda motor thander pengganti jeregen, karena SPBU kami sudah naik ke pemberitaan salah satu media online, tetapi selama ini sebelum terbit ke pemberitaan memang kami berikan mereka beli dengan menggunakan jeregen atau memakai sepeda motor jenis thander, “tutur Arif.
Disini berarti kurangnya pengawasan dari pihak pertamina ke SPBU sehingga bagi pengusaha atau pengelola maupun pihak pekerja ada nya kerjasama mereka dengan pihak pedagang eceran BBM tersebut dengan mendapat kan uang tambahan per jeregen.
Taufik Rahman