Sergai-Intainews.id – Tengku Nurhayati selaku penggugat mengatakan saya berikan waktu satu Minggu agar untuk tergugat mau merespon bermediasi dan apabila bagi telah gugat tidak respon akan segera saya eksekusi,”tegasnya saat di konfirmasi awak media.
Karena saya sebelumnya telah menggugat Hariantono, Tjang Jok Tjing dan Bunju ke Pengadilan Negeri Sei Rampah kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), karena mereka menguasai tanah miliknya saya yang berdasarkan alas hak surat Grant Sultan dengan no 102 seluas 64 Hektar berada di Dusun 1V Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, yang selama ini di garap oleh puluhan warga berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya, “tambahnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung no 2690 K / Pdt 2023. perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap Hariantono, Tjang Jok Tjing, dan Bunju, warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai tertanggal 24 Oktober 2023 oleh Dr Yakup Ginting SH CN M.kn dan Dr Nani Indrawati SH M. Hum Dr Drs Muh. Yunus Wahab SH MH memutuskan. Dan mengabulkan gugatan Penggugat saya Tengku Nurhayati untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikad baik
menyatakan tergugat satu tergugat dua dan tergugat tiga yang menguasai tanah milik penggugat tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyatakan keseluruhan surat surat yang menjadi dasar perolehan tanah penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum.
Surat penyerahan hak tanggal 17 juli 1979 antara Tengku Gamal telunjuk alam dengan Tengku Nurhayati yang di buat di atas kertas segel bertahun 1979, atas tanah yang terletak di Kota Galuh dengan alas hak grand sultan Serdang nomor 102 dengan luas 64 Hektare.
Surat penyerahan hak tanggal 17 Januari 1971 antara Tengku Ain AL Rasyid kepada Tengku Gamal telunjuk alam yang di buat di atas kertas segel bertahun 1971, atas tanah yang terletak di kota Galuh dengan alas hak grand sultan Serdang nomor 102 dengan luas 64 Hektare. Grand sultan nomor 102 tertanggal 17 Mei 1924 yang di keluarkan oleh Sultan Sulaiman Sinar Raja Negeri Serdang.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum peletakan sita jaminan atas Objek perkara yang di mohonkan penggugat.
Memerintahkan tergugat satu tergugat dua dan tergugat tiga dan atau orang lain yang menggantungkan hak padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara yang terletak di desa kota Galuh, kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai saat ini dahulu kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, kepada penggugat tanpa membebani sesuatu hak apapun.
Meletakkan sita atas objek perkara di desa kota Galuh kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai.
Menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu dengan serta merta meskipun ada perlawanan banding atau kasasi.
Menghukum tergugat satu tergugat dua dan tergugat tiga, untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp, 2.000.000 ( dua juta rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
10.menggukum tergugat satu tergugat dua dan tergugat tiga untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
memutuskan mengabulkan gugatan Tengku Nurhayati ,karena tergugat tidak mempunyai surat alas hak tanah dan tergugat tidak memiliki surat bukti kepemilikan yang sah dan tergugat tidak mempunyai legal standing.memerintahkan tergugat satu, dua dan tiga untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara yang terletak di desa kota Galuh kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai kepada penggugat tanpa membebani sesuatu hak apapun.
Taufik Rahman