PT Sari Persada Raya Diminta Patuhi Peraturan Pemerintah

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN | INTAINEWS.ID – Ratusan warga Huta Bagasan Mandoge, Kecamatan Padang Pasir, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa, untuk mengecam dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oleh PT SPR Sari Persada Raya (PT SPR). Rabu, (08/12/2023)

Dalam aksi yang diawasi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Asahan dan didampingi oleh gabungan personil Polres Asahan, sekitar 200 orang masyarakat Huta Bagasan Mandoge mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap klaim HGU PT SPR yang dinilai telah mencaplok beberapa desa, termasuk desa Huta Bagasan Mandoge.

Menurut informasi yang diterima, Suheri, mengatakan PT SPR Sari Persada Raya mengklaim kepemilikan sejumlah desa, termasuk Huta Bagasan Mandoge, dengan menunjukkan izin HGU yang dikeluarkan pada tahun 2022.

“Kami bersama masyarakat menegaskan bahwa desa tersebut telah menjadi pemukiman warga sejak tahun 1956, jauh sebelum izin HGU diberikan.” ujar Suheri

Keluhan masyarakat semakin meningkat karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kehadiran PT SPR di wilayah tersebut.

Sejak tahun 1990, perusahaan ini telah melakukan kegiatan penebangan hutan secara masif, penggunaan bahan kimia berbahaya, dan penggunaan alat berat yang merusak lingkungan.

Masyarakat Huta Bagasan Mandoge juga menyatakan bahwa mereka telah menjadi korban perusakan perkebunan dan lahan pertanian oleh PT SPR.

“Meskipun telah ada upaya negosiasi antara pihak perusahaan dan masyarakat untuk ganti rugi, namun tawaran yang diajukan tidak sesuai dengan harapan dan kerugian yang telah dialami oleh masyarakat.” ungkap salah seorang warga

Dalam aksi unjuk rasa ini, masyarakat menuntut keadilan dan mendesak pihak berwenang untuk meninjau ulang izin HGU yang diberikan kepada PT SPR Sari Persada Raya. Mereka berharap agar pemerintah dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan mengambil langkah yang tegas terhadap perusahaan yang dianggap melanggar aturan.

“Pihak Polres Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan diharapkan dapat memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan guna mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan untuk kedua belah pihak.” Harapnya.*

Amin Harahap

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LCC Tingkat SD dan SMP Se-Kabupaten Asahan Tahun 2025 Resmi Dibuka
Geger Cinta Terlarang, Suami di Asahan Lapor Istri dan Oknum Pengurus FKUB Usai Temukan Chat Mesra
Aksi Unjuk Rasa Warga Pasar Kisaran Tuntut Pembongkaran Pagar Jalan yang Dibangun Oknum Pemilik Pasar
Efisiensi Anggaran, Mahasiswa IAIN Manado Jalani Sidang Skripsi dari Kos.
UPTD SMP Negeri 3 Kisaran Peringati Isra’ Mi’raj, Bangun Karakter Siswa yang Berintegritas
Pelantikan DPC GRIB Jaya Asahan 2025-2029 Berlangsung Spektakuler, Ribuan Massa Hadir
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Ikuti Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang
DPC KSPSI 1973 Asahan Dukung Penuh Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Asahan

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:14

LCC Tingkat SD dan SMP Se-Kabupaten Asahan Tahun 2025 Resmi Dibuka

Selasa, 15 April 2025 - 20:41

Geger Cinta Terlarang, Suami di Asahan Lapor Istri dan Oknum Pengurus FKUB Usai Temukan Chat Mesra

Senin, 10 Maret 2025 - 17:00

Aksi Unjuk Rasa Warga Pasar Kisaran Tuntut Pembongkaran Pagar Jalan yang Dibangun Oknum Pemilik Pasar

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:11

Efisiensi Anggaran, Mahasiswa IAIN Manado Jalani Sidang Skripsi dari Kos.

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:59

UPTD SMP Negeri 3 Kisaran Peringati Isra’ Mi’raj, Bangun Karakter Siswa yang Berintegritas

Berita Terbaru

Advetorial

Koperasi Merah Putih Tilihuwa Resmi Terbentuk

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:35