PT Sari Persada Raya Diminta Patuhi Peraturan Pemerintah

Sabtu, 9 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN | INTAINEWS.ID – Ratusan warga Huta Bagasan Mandoge, Kecamatan Padang Pasir, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa, untuk mengecam dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oleh PT SPR Sari Persada Raya (PT SPR). Rabu, (08/12/2023)

Dalam aksi yang diawasi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Asahan dan didampingi oleh gabungan personil Polres Asahan, sekitar 200 orang masyarakat Huta Bagasan Mandoge mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap klaim HGU PT SPR yang dinilai telah mencaplok beberapa desa, termasuk desa Huta Bagasan Mandoge.

Menurut informasi yang diterima, Suheri, mengatakan PT SPR Sari Persada Raya mengklaim kepemilikan sejumlah desa, termasuk Huta Bagasan Mandoge, dengan menunjukkan izin HGU yang dikeluarkan pada tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami bersama masyarakat menegaskan bahwa desa tersebut telah menjadi pemukiman warga sejak tahun 1956, jauh sebelum izin HGU diberikan.” ujar Suheri

Keluhan masyarakat semakin meningkat karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kehadiran PT SPR di wilayah tersebut.

Sejak tahun 1990, perusahaan ini telah melakukan kegiatan penebangan hutan secara masif, penggunaan bahan kimia berbahaya, dan penggunaan alat berat yang merusak lingkungan.

Masyarakat Huta Bagasan Mandoge juga menyatakan bahwa mereka telah menjadi korban perusakan perkebunan dan lahan pertanian oleh PT SPR.

“Meskipun telah ada upaya negosiasi antara pihak perusahaan dan masyarakat untuk ganti rugi, namun tawaran yang diajukan tidak sesuai dengan harapan dan kerugian yang telah dialami oleh masyarakat.” ungkap salah seorang warga

Dalam aksi unjuk rasa ini, masyarakat menuntut keadilan dan mendesak pihak berwenang untuk meninjau ulang izin HGU yang diberikan kepada PT SPR Sari Persada Raya. Mereka berharap agar pemerintah dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan mengambil langkah yang tegas terhadap perusahaan yang dianggap melanggar aturan.

“Pihak Polres Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan diharapkan dapat memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan guna mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan untuk kedua belah pihak.” Harapnya.*

Amin Harahap

Berita Terkait

40 Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik
Mantan Bupati Sekaligus Tokoh Pemekaran Kabupaten Batubara Meninggal Dunia
DPRD Asahan Gelar RDP Bahas Status Kepemilikan Eks Pasar Kisaran
LSM PMPRI Laporkan Dugaan Korupsi Kadis PMD dan Ketua Asosiasi Kades ke Kejati sumut
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK, Ketua Sapma IPK Datangi Inspektorat Kabupaten Asahan
Warga Asahan Sambut Kedatangan Presiden Jokowi
Hendak Unjuk Rasa, Warga Buntu Pane Usir Belasan Aktivis Pena Sumut
LSM Bara Api Demo Kantor Bupati, Minta Pj Bupati Copot Kadis Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 22:01

40 Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Sabtu, 2 November 2024 - 18:43

Mantan Bupati Sekaligus Tokoh Pemekaran Kabupaten Batubara Meninggal Dunia

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:11

DPRD Asahan Gelar RDP Bahas Status Kepemilikan Eks Pasar Kisaran

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:01

LSM PMPRI Laporkan Dugaan Korupsi Kadis PMD dan Ketua Asosiasi Kades ke Kejati sumut

Selasa, 22 Oktober 2024 - 21:40

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK, Ketua Sapma IPK Datangi Inspektorat Kabupaten Asahan

Berita Terbaru