ASAHAN | INTAINEWS.ID – Ratusan warga Huta Bagasan Mandoge, Kecamatan Padang Pasir, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa, untuk mengecam dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oleh PT SPR Sari Persada Raya (PT SPR). Rabu, (08/12/2023)
Dalam aksi yang diawasi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Asahan dan didampingi oleh gabungan personil Polres Asahan, sekitar 200 orang masyarakat Huta Bagasan Mandoge mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap klaim HGU PT SPR yang dinilai telah mencaplok beberapa desa, termasuk desa Huta Bagasan Mandoge.
Menurut informasi yang diterima, Suheri, mengatakan PT SPR Sari Persada Raya mengklaim kepemilikan sejumlah desa, termasuk Huta Bagasan Mandoge, dengan menunjukkan izin HGU yang dikeluarkan pada tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bersama masyarakat menegaskan bahwa desa tersebut telah menjadi pemukiman warga sejak tahun 1956, jauh sebelum izin HGU diberikan.” ujar Suheri
Keluhan masyarakat semakin meningkat karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kehadiran PT SPR di wilayah tersebut.
Sejak tahun 1990, perusahaan ini telah melakukan kegiatan penebangan hutan secara masif, penggunaan bahan kimia berbahaya, dan penggunaan alat berat yang merusak lingkungan.
Masyarakat Huta Bagasan Mandoge juga menyatakan bahwa mereka telah menjadi korban perusakan perkebunan dan lahan pertanian oleh PT SPR.
“Meskipun telah ada upaya negosiasi antara pihak perusahaan dan masyarakat untuk ganti rugi, namun tawaran yang diajukan tidak sesuai dengan harapan dan kerugian yang telah dialami oleh masyarakat.” ungkap salah seorang warga
Dalam aksi unjuk rasa ini, masyarakat menuntut keadilan dan mendesak pihak berwenang untuk meninjau ulang izin HGU yang diberikan kepada PT SPR Sari Persada Raya. Mereka berharap agar pemerintah dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan mengambil langkah yang tegas terhadap perusahaan yang dianggap melanggar aturan.
“Pihak Polres Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan diharapkan dapat memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan guna mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan untuk kedua belah pihak.” Harapnya.*
Amin Harahap