Polda Sumatera Utara Tangkap Lukman Dolok Saribu

Senin, 27 November 2023 - 17:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA-INTAINEWS.ID – Lukman Dolok Saribu penyebar ujaran kebencian melalui media sosial/Facebook telah ditangkap Polda Sumatera Utara,Senin 27/11/2023.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan “Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu dan Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ,

Awalnya,Lukman Dolok Saribu membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11/2023).

“15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut,seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya,” kata Kapoldasu.

Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Tersangka diamankan pada Minggu (26/11), setelah diserahkan pihak keluarga.

“Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Agung.

Menjawab wartawan, Agung menegaskan hasil tes urine tersangka menyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba.

Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.

Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” pungkasnya.

Amin Harahap 

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Pelayanan Adminduk Gratis di Kabupaten Asahan
Petani Teluk Dalam Desak Penindakan PT Padasa, Tuntut Keadilan di Mapoldasu dan DPRD Sumut
Awas, Jangan Dirikan Bangunan di Dekat Rel Kereta Api! Bisa Tersandung Hukum dan Berbahaya
KSPSI 1973 Asahan Instruksikan Seluruh PUK SPPP Kawal Penetapan UMK 2025
Prof Fadjry Djufry Dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan
Ketua DPRD Kabupaten Asahan Pimpin Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Asahan
Ramalan Zodiak Karir Sabtu, 4 Januari 2025: Aries Ceria, Taurus dan Virgo Bersabar
Satlantas Polres Gowa Razia Balap Liar, 18 Motor Berasil Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:51

Komisi A DPRD Sumut Apresiasi Pelayanan Adminduk Gratis di Kabupaten Asahan

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:18

Petani Teluk Dalam Desak Penindakan PT Padasa, Tuntut Keadilan di Mapoldasu dan DPRD Sumut

Senin, 13 Januari 2025 - 10:59

Awas, Jangan Dirikan Bangunan di Dekat Rel Kereta Api! Bisa Tersandung Hukum dan Berbahaya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:38

KSPSI 1973 Asahan Instruksikan Seluruh PUK SPPP Kawal Penetapan UMK 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:43

Prof Fadjry Djufry Dilantik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan

Berita Terbaru

Polres Asahan amankan pelaku diduga melakukan penipuan, kelulusan P3K//Foto: Istimewa.

Sumatera Selatan

Apes Janjikan Lulus P3K, Wanita Asal Asahan Kehilangan Rp 100 Juta

Selasa, 21 Jan 2025 - 02:22