SUMATERA UTARA-INTAINEWS.ID – Lukman Dolok Saribu penyebar ujaran kebencian melalui media sosial/Facebook telah ditangkap Polda Sumatera Utara,Senin 27/11/2023.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan “Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu dan Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya,Lukman Dolok Saribu membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11/2023).
“15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut,seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya,” kata Kapoldasu.
Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Tersangka diamankan pada Minggu (26/11), setelah diserahkan pihak keluarga.
“Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Agung.
Menjawab wartawan, Agung menegaskan hasil tes urine tersangka menyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba.
Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.
Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun.
“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” pungkasnya.
Amin Harahap