BOLMUT | INTAINEWS.ID – terkait penetapan status tersangka terhadap mantan Sekretaris DPRD Bolmut berinisial MD, kuasa hukum yang menangani kasus tersebut, Mohamad Rivky Mohi, memberikan pernyataan pada Sabtu (25/11/2023).
Mohamad Rivky Mohi menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Bolmut dalam menangani kasus tersebut.
Namun, dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejanggalan tersebut terutama berkaitan dengan fakta bahwa pihak ketiga, yakni perusahaan penyedia barang dan jasa, tidak dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Dalam kasus ini, kami menemukan beberapa kejanggalan, dimana pihak ketiga dalam hal ini perusahaan penyedia barang dan jasa tidak dimintai pertanggungjawaban secara pidana, padahal para pemilik perusahaan ini yang secara langsung menikmati uang negara,” ungkap Mohamad Rivky dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Mohamad Rivky mengungkapkan bahwa dari hasil penelusurannya, terdapat pihak lain yang terlibat dalam menerima aliran dana tersebut. pihak tersebut diduga turut serta menerima aliran dana dari penyedia barang dan jasa. Kuasa hukum menegaskan bahwa bukti terkait keterlibatan pihak lain akan diungkapkan pada persidangan pokok perkara nanti.
“Dan yang perlu masyarakat ketahui bahwa bapak MD tidak sepeserpun menerima atau menikmati uang milik negara sebagaimana yang telah dipersangkakan kepada bapak MD, atas hal tersebut akan kami buktikan pada persidangan nanti,” tegas Mohamad Rivky Mohi.
Selain itu, ia juga menyampaikan niatnya untuk meminta agar majelis hakim mengikutsertakan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut, menjadikannya suatu tindak lanjut yang perlu diikuti dengan cermat