Kejari Bolmut Resmi Menahan Dua Tersangka FA dan MD

Jumat, 24 November 2023 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dilakukan Penahanan Tersangka FA dan MD oleh kejaksaan Bolmut

Saat dilakukan Penahanan Tersangka FA dan MD oleh kejaksaan Bolmut

BOLMUT | INTAINEWS.ID– Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari) telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, MD dan FA, dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan pengadaan barang/jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2020 dan 2021. Jumat (24/11/2023)

Tindakan penahanan terhadap MD didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-467/P.1.19/Fd.1/11/2023, sementara FA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-468/P.1.19/Fd.1/11/2023. Kedua tersangka dihadapkan pada kasus yang melibatkan penyalahgunaan pembayaran belanja listrik, yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp548.489.789,70.

“Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nomor: PRINT-02/P.1.19/Fd.1/06/2023 untuk MD dan PRINT-03/P.1.19/Fd.1/06/2023 untuk FA, tanggal 19 Juni 2023” release resmi Kejari Bolmut melalui Kasi Intelijen, Yasser Samahati.

Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa perbuatan MD dan FA mengakibatkan kerugian negara sejumlah yang sama, yakni Rp548.489.789,70, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara.

Kedua tersangka, MD dan FA, dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang dikenakan kepada keduanya adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo.

Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penahanan kedua tersangka dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan setelah pemeriksaan kesehatan menyatakan bahwa keduanya dalam kondisi sehat.

“Penahanan ini dilakukan di Polres Bolaang Mongondow Utara selama 20 hari ke depan” ungkap Yasser

(*)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Ketahanan Pangan 20% ke BUMDes, Kepala Dinas PMD Bolmut: Ini Hanya Pindah Kamar
Asistensi APBDES 2025 Segera Digelar, Fadel: Semoga Tidak Ada Titipan Proyek
Resmi! BWS Sulawesi I dan Pemda Bolmut Teken MoU Pengelolaan Wisata Batu Pinagut
Rapat Paripurna DPRD Bolmut Tetapkan SJL-MAP Sebagai Pemimpin Baru 2024-2029
Darwin Muksin: Momen Bersejarah bagi Demokrasi Bolmut, Sambut Kepemimpinan Baru
Tutup 2024, DPRD Bolmut Tancap Gas Hadapi PR Ranperda di 2025!
PJ Bupati Bolmut dan Ketua DPRD Terima LHP Kinerja APBD dan JKN Sulut 2024
KPU Tetapkan SJL-MAP sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Terpilih

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:11

Dana Ketahanan Pangan 20% ke BUMDes, Kepala Dinas PMD Bolmut: Ini Hanya Pindah Kamar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:40

Asistensi APBDES 2025 Segera Digelar, Fadel: Semoga Tidak Ada Titipan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:08

Resmi! BWS Sulawesi I dan Pemda Bolmut Teken MoU Pengelolaan Wisata Batu Pinagut

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:49

Rapat Paripurna DPRD Bolmut Tetapkan SJL-MAP Sebagai Pemimpin Baru 2024-2029

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:11

Darwin Muksin: Momen Bersejarah bagi Demokrasi Bolmut, Sambut Kepemimpinan Baru

Berita Terbaru

Polres Asahan amankan pelaku diduga melakukan penipuan, kelulusan P3K//Foto: Istimewa.

Sumatera Selatan

Apes Janjikan Lulus P3K, Wanita Asal Asahan Kehilangan Rp 100 Juta

Selasa, 21 Jan 2025 - 02:22