PASAMANBARAT,INTAINEWS.ID-Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang di pimpin oleh AKP Eri Yanto, kembali mengamankan pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.Kali ini dua pelaku berhasil di ringkus.
Kedua pelaku berjenis kelamin laki laki masing masing berinisial RK(33) dan MH(37).Keduanya diringkus dipinggir jalan umum Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat, Senin (20/11/2023) sekitar pukul 17.45 Wib.
“Kedua pelaku ini diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis sabu tepatnya di jalan lintas Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, pada Selasa (21/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dalam rangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat.Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan,kira kira pukul 17.45 Wib, petugas mendapati dua orang lelaki yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega bewarna hitam tanpa Nomor Polisi dengan gerak gerik mencurigakan.
“Tim mengamati dari jarak 300 meter,tiba tiba dua orang lelaki yang menaiki sepeda motor tersebut berhenti disebuah bangunan rumah terbengkalai,” kata AKP Eri Yanto.
Tim Opsnal kemudian mendekati kedua lelaki tersebut.Melihat ada petugas yang datang mendekat,salah seorang pelaku berusaha melarikan diri.Sedangkan salah satunya berdiri tak berkutik di sepeda motor. Selanjutnya petugas menangkap dan mengamankan pelaku , sedangkan satu orang pelaku lainnya yang hendak melarikan diri ke arah jalan raya langsung di sergap oleh salah satu personel Polisi.
“Salah seorang pelaku berusaha melarikan diri dari kejaran petugas dilapangan, namun dengan sigap diamankan oleh personel kita,” terangnya.
Petugas selanjutnya menghubungi Kepala Jorong setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap kedua pelaku.Dari kantong celana pelaku RK ditemukan satu buah bungkus rokok merk Dji Sam Soe yang di dalamnya terdapat satu paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut keterangan dari Pelaku MH, Narkotika jenis sabu tersebut dibawa bersama dengan pelaku RK dari Air bangis, yang rencananya akan dijual dan diedarkan di lingkungan Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kaca pirek yang dibungkus dengan kertas timah rokok, satu buah kotak rokok Dji Sam Soe, satu helai celana panjang Levis warna biru, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega tanpa Nomor polisi warna hitam,” jelasnya.
Kedua pelaku, kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan . Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 115 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Humaspolrespasbar
Editor:Wawan