BOLMUT | INTAINEWS.ID – Meskipun Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengumpulkan para kepala daerah untuk membahas anggaran Pilkada serentak tahun 2024, namun di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terdapat hambatan yang signifikan dalam mencapai kesepakatan terkait anggaran tersebut. Minggu (19/11/2023)
Beberapa waktu lalu, Kemendagri mengeluarkan surat sakti dengan Nomor 900.1.9.1/435/SJ tahun 2023 yang mengatur pendanaan kegiatan Pilkada tahun 2024.
Surat tersebut menekankan pentingnya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk memastikan kebutuhan anggaran Pilkada terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panduan pelaksanaan hibah NPHD didasarkan pada dasar hukum tertentu, termasuk Pasal 166 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.
Namun, di Bolmut, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan terkait persetujuan anggaran Pilkada yang diusulkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Salah satu kendala utama adalah ketidaksepakatan terkait besaran anggaran, khususnya antara Pemda Bolmut dan Penyelenggara Pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu Bolmut, sebagai contoh, mengalami kesulitan dalam menerima dana yang disediakan oleh Pemda Bolmut. Dari permintaan sebesar Rp 10,2 miliar, hanya Rp 5 miliar yang dapat disanggupi oleh Pemda Bolmut.
Ketua Bawaslu Bolmut, Muin Wengkeng, menegaskan bahwa jumlah tersebut tidak relevan dan tidak wajar berdasarkan proposal NPHD yang mereka ajukan.
“Oleh karena itu, pihak Bawaslu menolak penandatanganan kesepakatan NPHD dan mendesak Pemda Bolmut untuk melakukan peninjauan kembali.” ujranya
Hal serupa juga dialami oleh KPU Bolmut, yang menghadapi ketidaksesuaian antara permintaan dan alokasi dana yang disediakan oleh Pemda Bolmut.
“Dari total anggaran Rp 24 miliar yang diminta oleh KPU, hanya Rp 15 miliar yang dapat disanggupi oleh Pemda. Meskipun hasil review Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPP) merekomendasikan alokasi sebesar Rp 21,5 miliar, namun hal ini belum diterima dengan baik oleh KPU Bolmut” jelas Juka
Ketua KPU Bolmut, Zamaludin Djuka, menekankan bahwa kesenjangan antara anggaran yang diminta dan yang disetujui dapat menghambat persiapan Pilkada 2024.
“Langkah-langkah telah diambil oleh KPU Bolmut, termasuk surat menyurat kepada Pemda Bolmut, KPU Provinsi Sulawesi Utara, dan KPU RI untuk menjelaskan dinamika yang terjadi. Meskipun demikian, situasi ini masih menimbulkan kekhawatiran bahwa Pemda Bolmut mungkin tidak siap dalam menyelenggarakan Pilkada tahun 2024″ucap Ketua KPU
meski begitu Zuka Berharap Dengan adanya ketidaksetujuan ini, perlu perhatian lebih lanjut dari semua pihak terkait agar masalah ini dapat segera diselesaikan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Bolmut.
(G)