Kecelakaan Pekerja PLTU Bolmut: Seruan Tanggung Jawab Penuh dan Keselamatan Kerja

Minggu, 19 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kecelakaan Pekerja

Ilustrasi Kecelakaan Pekerja

BOLMUT | INTAINEWS.ID – Insiden kecelakaan yang menimpa seorang pekerja pada pembangunan PLTU di Desa Binceta, Kecamatan Bolangitang Timur, mendapat tanggapan serius dari Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Syamsudin Olii. Minggu (19/11/2023)

Syamsudin menekankan bahwa perusahaan MMT, yang membawa pekerja tersebut, harus bertanggung jawab secara penuh sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Menurutnya, keselamatan pekerja yang sedang bekerja atau masih dalam jam kerja adalah tanggung jawab mutlak perusahaan yang mempekerjakannya.

“Setiap perusahaan wajib bertanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi dalam atau di luar perusahaan selama masih dalam jam kerja. Normatifnya, pimpinan perusahaan yang mempekerjakan harus bertanggung jawab,” tegas Syamsudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Syamsudin menjelaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya terkait dengan kerugian akibat kecelakaan, melainkan juga untuk memastikan bahwa pekerja yang mengalami cacat atau meninggal karena kecelakaan mendapatkan semua hak-haknya. Upaya maksimal perlu dilakukan untuk mencegah kecelakaan kerja karena dampaknya tidak hanya buruk bagi buruh yang mengalami, tetapi juga merugikan perusahaan.

Berlandaskan pada UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengusaha memiliki tanggung jawab menyelenggarakan keselamatan kerja. Dalam rangka mencegah kecelakaan kerja, perusahaan wajib memberikan pembinaan kepada semua tenaga kerja, termasuk pencegahan kecelakaan kerja, penanganan kebakaran, peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pertolongan pertama ketika kecelakaan terjadi. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja.

Pihak perusahaan MMT, ketika dikonfirmasi media, menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, dan lokasi kecelakaan terjadi di luar area PLTU saat korban sedang istirahat siang. Pihak perusahaan saat ini masih berkoordinasi untuk menyelesaikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan.

Dalam tanggapannya, Zakir Usup dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi menegaskan bahwa perusahaan yang terlibat dalam kecelakaan kerja memiliki kewajiban melaporkan kejadian tersebut ke dinas terkait dalam waktu 2×24 jam. Hingga saat ini, dinas tersebut belum menerima laporan terkait kecelakaan tersebut.

diketahui Kronologis kejadian mencakup kecelakaan lalu lintas di depan pom bensin, yang menyebabkan kematian seorang pekerja MMT subkon dari IKAPT pembangunan PLTU di Desa Binjeita, Kecamatan Bolangitang Timur. Korban, yang sedang pulang ke rumahnya untuk makan siang, menabrak truk yang akan mengisi BBM, dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit di Manado.

(.)

Berita Terkait

Pemkab Bolmut Raih Penghargaan Terbaik dalam Penilaian Pemindahtanganan BMN
Pemkab Bolmut Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI
YSK-Victory Unggul Signifikan di Pilgub Sulut 2024, Dominasi BMR
KPU Bolmut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Inomasa, Bolmut Fokus pada Pendidikan Bermartabat
Puluhan Ribu Pemilih Membludak! Paslon ANDALAN Semakin Dekat ke Kursi Kemenangan
Masa Tenang Dimulai! KPU Bolmut Tegaskan Aturan Masa Tenang Pilkada 2024
Optimalisasi Indeks MCP 2024, Pemkab Bolmut Ikuti Rapat Verifikasi Bersama KPK

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:01

Pemkab Bolmut Raih Penghargaan Terbaik dalam Penilaian Pemindahtanganan BMN

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:11

Pemkab Bolmut Raih Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:02

YSK-Victory Unggul Signifikan di Pilgub Sulut 2024, Dominasi BMR

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:47

KPU Bolmut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Sabtu, 30 November 2024 - 18:11

Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Inomasa, Bolmut Fokus pada Pendidikan Bermartabat

Berita Terbaru

Sumatera Barat

KPU Rilis Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Pasaman Barat 2024

Jumat, 13 Des 2024 - 12:55