BOLMUT | INTAINEWS.ID – Insiden kecelakaan yang menimpa seorang pekerja pada pembangunan PLTU di Desa Binceta, Kecamatan Bolangitang Timur, mendapat tanggapan serius dari Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Syamsudin Olii. Minggu (19/11/2023)
Syamsudin menekankan bahwa perusahaan MMT, yang membawa pekerja tersebut, harus bertanggung jawab secara penuh sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Menurutnya, keselamatan pekerja yang sedang bekerja atau masih dalam jam kerja adalah tanggung jawab mutlak perusahaan yang mempekerjakannya.
“Setiap perusahaan wajib bertanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi dalam atau di luar perusahaan selama masih dalam jam kerja. Normatifnya, pimpinan perusahaan yang mempekerjakan harus bertanggung jawab,” tegas Syamsudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Syamsudin menjelaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya terkait dengan kerugian akibat kecelakaan, melainkan juga untuk memastikan bahwa pekerja yang mengalami cacat atau meninggal karena kecelakaan mendapatkan semua hak-haknya. Upaya maksimal perlu dilakukan untuk mencegah kecelakaan kerja karena dampaknya tidak hanya buruk bagi buruh yang mengalami, tetapi juga merugikan perusahaan.
Berlandaskan pada UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengusaha memiliki tanggung jawab menyelenggarakan keselamatan kerja. Dalam rangka mencegah kecelakaan kerja, perusahaan wajib memberikan pembinaan kepada semua tenaga kerja, termasuk pencegahan kecelakaan kerja, penanganan kebakaran, peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pertolongan pertama ketika kecelakaan terjadi. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja.
Pihak perusahaan MMT, ketika dikonfirmasi media, menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, dan lokasi kecelakaan terjadi di luar area PLTU saat korban sedang istirahat siang. Pihak perusahaan saat ini masih berkoordinasi untuk menyelesaikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan.
Dalam tanggapannya, Zakir Usup dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi menegaskan bahwa perusahaan yang terlibat dalam kecelakaan kerja memiliki kewajiban melaporkan kejadian tersebut ke dinas terkait dalam waktu 2×24 jam. Hingga saat ini, dinas tersebut belum menerima laporan terkait kecelakaan tersebut.
diketahui Kronologis kejadian mencakup kecelakaan lalu lintas di depan pom bensin, yang menyebabkan kematian seorang pekerja MMT subkon dari IKAPT pembangunan PLTU di Desa Binjeita, Kecamatan Bolangitang Timur. Korban, yang sedang pulang ke rumahnya untuk makan siang, menabrak truk yang akan mengisi BBM, dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit di Manado.
(.)