INTAINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Sekretariat DPRD Bolmut.
Kepala Seksi Intelejen Jasser mengungkapkan kepada media pada Selasa, (14/11/2023), bahwa keduanya terlibat dalam kasus Tipikor terkait penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Bolmut pada tahun anggaran 2020/2021.
“Dua orang tersebut yakni inisial MD (Mantan Sekretaris DPRD Bolmut) dan FA yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Bolmut,” ungkap Jasser.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatanya MD dan Fa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.
Dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Perlu diketahui Kerugian negara akibat kasus Tipikor tersebut diperkirakan mencapai Rp. 500.000.000.***