LAMPUNG, INTAINEWS.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Gunung Sugih, Suprihadi, bersama dengan sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Lampung.
Serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Sorta, secara virtual mengikuti Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Perpres Stranas BHAM).
Kegiatan ini sekaligus penyerahkan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2023, yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung dan terpusat di Graha Pengayoman Jakarta Selatan, Senin (06/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, didampingi Wakil Menkumham Edward Omar, secara langsung menyerahkan Piagam Penghargaan kepada 11 unit kerja P2HAM.
Yasonna menyampaikan bahwa Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) merupakan panduan rinci bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengutamakan Bisnis dan HAM.
“Kami sedang menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM terkait dengan mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM,” ujarnya.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta, juga memberikan apresiasi kepada unit kerja yang menerima penghargaan P2HAM.
“Pertahankan dan tingkatkan kualitas pelayanan publik. Semoga ini menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan publik di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Suprihadi dari Lapas Gunung Sugih, menambahkan, dengan mengucapkan terima kasih dengan rasa hagia atas piagam penghargaan P2HAM yang diterima oleh Lapas Gunung Sugih bersama dengan lima unit kerja lainnya.
“Ini merupakan wujud nyata Lapas Gunung Sugih dalam mendukung pemenuhan pelayanan publik berbasis HAM.
Terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Gunung Sugih serta stakeholder atas kerja keras bersama.
Semoga penghargaan P2HAM yang diterima dapat menjadi acuan untuk peningkatan pelayanan di masa mendatang,” tambahnya.
Perlu diketahui, P2HAM, merupakan sebuah pelayanan publik yang didasarkan pada kriteria P2HAM, dengan menekankan pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini bertujuan untuk memenuhi hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak kelompok rentan.*