PasamanBarat,INTAINEWS.ID- Sejumlah lokasi yang sering dijadikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dipantau oleh jajaran Polres Pasaman Barat. Pemberantasan dan penegakan hukum terus dilakukan bagi para pelaku penambangan emas secara ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Hal ini dapat terlihat dari jajaran Polsek Gunung Tuleh yang melakukan Patroli dan memberikan himbauan kepada pelaku tambang PETI yang menggunakan mesin dompeng dan galian “C” di Bantaran Sungai Astra dan Sungai Batang Kenaikan Jorong Kartini Nagari Muaro Kiawai Hilir Kecamatan Gunung Tuleh, Jumat (3/11/2023).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, patroli dan himbauan ini sebagai bentuk komitmen Polres Pasaman Barat dalam penindakan dan pemberantasan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan dari Sumber Daya Alam yang ada di Pasaman Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pihaknya tetap berkomitmen dalam pemberantasan dan penindakan serta penegakan hukum terhadap pelaku PETI, hal ini dilakukan agar ekosistem alam dan lingkungan sekitar tetap terjaga kelestariannya,”
Diterangkan, sejumlah lokasi tidak luput dari pantauan petugas, seperti di wilayah Kecamatan Gunung tuleh, patroli dan himbauan kepada masyarakat dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Deswandi didampingi BA SPK Bripka Husni Mubarak.
“Dari hasil patroli dan pengecekan ke lokasi di Bantaran Sungai Astra dan Sungai Batang Kenaikan Jorong Kartini Nagari Muaro Kiawai Hilir Kecamatan Gunung Tuleh, tidak ditemukan adanya aktivitas masyarakat yang melakukan penambangan emas ilegal,” ujar Kapolres.
AKBP Agung Basuki kembali menerangkan, selain diwilayah hukum Polsek Gunung Tuleh, hal yang sama juga dilakukan oleh Jajaran Polsek Pasaman yang turun langsung untuk melakukan pengecekan aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Batang Pasaman yang terletak di Jorong Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman pada Sabtu (4/11/2023).
“Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasaman AKP Defrizal didampingi oleh personel lainnya, tidak menemukan adanya penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh masyarakat disepanjang aliran sungai Batang Pasaman Jorong Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,” ucapnya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penambangan emas secara ilegal yang menggunakan alat berat (excavator), mesin robin maupun dompeng, terkecuali sudah mengantongi izin resmi dari Pemerintah.
“Sebagai mitra Kepolisian, peran penting masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal pemberantasan PETI di Kabupaten Pasaman Barat. Segera laporkan kepada pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat, jika adanya aktivitas PETI,” himbaunya. (H/W)