GORONTALO- INTAINEWS.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) telah menetapkan HSA, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tahun 2020-2021. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (01/11/2023).
Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Gorut, Bambang Winarno, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rully Lamusu, menyatakan bahwa penahanan terhadap HSA telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,
“sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). HSA akan ditahan di Rutan selama 20 hari, dimulai sejak tanggal 01 November 2023, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kajari Gorut Nomor: 1115 Tanggal 01 November 2023” Ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rully menjelaskan tujuan dari penahanan ini adalah untuk mencegah tersangka agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta untuk mempercepat proses penyelesaian perkaranya.
Penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan oleh HSA, menurut hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp 195.863.150,00,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah).
Tersangka HSA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Selain itu, HSA juga diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).