KOTAMOBAGU, INTAINEWS.ID – Dalam upaya menjaga transparansi dan integritas dalam proses demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu secara resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kotamobagu, yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum tahun 2024 nanti.
Pengumuman ini berdasarkan surat Pengumuman KPU Kotamobagu Nomor 556/PL.01.4-Pu/7174/2023. Sesuai dengan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota.
Dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu Nomor 97 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kotamobagu dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT di wilayah Kotamobagu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini turut di hadiri dari perwakilan masing-masing Parta Politik (Parpol) yang ada di Kotamobagu, yang berlansgung di, Jalan. Brigjen Katamso No.56, Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (4/10/2023).
Pengumuman ini di buka langsung oleh Ketua KPU Mishart Ajinullah Manoppo di dampingi anggota, Hairun Laode, Heriyana Amir, Ilmi Khaidir Paputungan,Ivan Benhard Tandayu.
Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A Manoppo, menyampaikan bahwa DCT Anggota DPRD Kota Kotamobagu telah diumumkan secara resmi sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu Nomor 97 Tahun 2023.
Dan berharapa pada pemilihan nanti dapat berkerja sama dan berjalan dengan aman.
” Semoga pada pemilihan nanti berjalan dengan aman,” ujar Mirshat.
Perlu di ketahui, sebelum penyerahan dokumen penetapan DCT kepada perwakilan Parpol yang hadir, Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A Manoppo, memberikan arahan kepada sejumlah perwakilan Parpol, dan selanjutnya penyerahan dokumen DCT dengan berlangsung baik.
Berikut Penetatapan Nama Calon dan Parpol DPRD Kota Kotamobagu: