Polsek Menggala Tangkap Residivis Kasus Penggelapan

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID-Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan yang sudah dua kali menjadi residivis, yakni dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial MN (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan IV MBC, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (02/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan. Ia ditangkap saat berada di Jalan Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (03/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, pelaku yang kami tangkap ini sudah dua kali menjadi residivis. Pertama kasus curat di Pemda Tulang Bawang tahun 2014 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala. Kedua kasus curas di wilayah Jakarta Selatan tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Cipinang.

“Adapun barang bukti (BB) yang petugas kami sita dalam kasus penggelapan ini berupa 6 lembar nota timbang/penjualan singkong dari CV. Sinar Mulya,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Handi Jaimudin (43), berprofesi PNS, warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, bahwa hari Rabu (22/02/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, korban menyuruh pelaku untuk mengangkut hasil panen singkong dan dibawa ke lapak singkong yang berada di Jalan Lintas Pantai Timur, Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung.

“Pelaku ini sudah 6 kali mengirimkan hasil panen singkong ke lapak singkong dan uang hasil penjualan singkong sudah diberikan oleh kasir lapak kepada pelaku. Ternyata uang tersebut bukannya diberikan kepada korban, tapi malah dibawa kabur oleh pelaku sehingga korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 13,5 juta,” jelasnya.

AKP Sunaryo menambahkan, pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya ditangkap oleh petugas kami saat sedang bersembunyi di wilayah Kelurahan Menggala Tengah. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Berita Terkait

Pemerintah Pekon Pemerihan Salurkan BLT-DD Extrim Tahap IV TA 2023
Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi ke Kantor Bawaslu, Ini Tujuannya
Babinsa Serengan Bersikap Set Set Wet (SSW) Saat Pendistribusian Bantuan Beras
DPW BAIN HAM RI Lampung Kawal Kasus Dugaan Penyimpangan DAK 2023 di Mesuji
Penggunaan Anggaran SMPN 3 Penawartama Tulang Bawang Dipertanyakan
Satreskrim Polres Tulang Bawang Berhasil Amankan Diduga Pelaku Tindak Pidana Asusila 
Kalapas Gunung Sugih dan UPT Pemasyarakatan Lampung Terima Penghargaan P2HAM
Semangat Persahabatan Antar Desa dalam Ajang Arisan Putri Volleyball

Berita Terkait

Jumat, 22 Desember 2023 - 12:26

Pemerintah Pekon Pemerihan Salurkan BLT-DD Extrim Tahap IV TA 2023

Jumat, 10 November 2023 - 05:26

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi ke Kantor Bawaslu, Ini Tujuannya

Jumat, 10 November 2023 - 05:19

Babinsa Serengan Bersikap Set Set Wet (SSW) Saat Pendistribusian Bantuan Beras

Selasa, 7 November 2023 - 07:06

DPW BAIN HAM RI Lampung Kawal Kasus Dugaan Penyimpangan DAK 2023 di Mesuji

Selasa, 7 November 2023 - 05:52

Penggunaan Anggaran SMPN 3 Penawartama Tulang Bawang Dipertanyakan

Berita Terbaru

Sumatera Barat

KPU Rilis Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Pasaman Barat 2024

Jumat, 13 Des 2024 - 12:55