Pasaman Barat, intainews.id – Kasus pemukulan terhadap seorang remaja di bawah umur, AJ (17), yang dilaporkan melibatkan terlapor berinisial DM, telah menarik perhatian Kepolisian.
Polres Pasaman Barat diketahui telah mengeluarkan sejumlah surat panggilan terkait kasus tersebut, Kamis (1/10/2023).
Beberapa pihak termasuk Yudi Kurniawan, Imam Masjid tempat pelapor menjadi Marbot, serta Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat, Agusli, telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/451/X/2023 atas nama Yudi Kurniawan dan Agusli juga telah dikeluarkan, dengan perihal “Undangan Wawancara”.
Kasus ini berawal dari peristiwa pemukulan yang terjadi pada hari Minggu, 9 Juli 2023. AJ (17) mengalami pukulan di pipi sebelah kiri yang mengakibatkan telinganya berdarah dan rahangnya bergeser.
Kejadian tersebut terjadi setelah AJ (17), yang juga merupakan Marbot Masjid, menegur ZK (12), anak dari terlapor DM yang merupakan seorang pejabat di BUMNag (Badan Usaha Milik Nagari) DPMN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari) Pasaman Barat, karena telah membuat karpet Masjid berantakan.
Korban mengklaim bahwa dirinya hanya “menyepak” ZK dengan pelan, namun tindakan tersebut membuat ZK (12) menangis.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa ZK saat itu baru saja menjalani proses khitan.
Diduga emosi ,terlapor DM kemudian menyeret korban yang sedang menjalankan shalat Isya, membawa korban ke rumahnya, dan menampar pipi kiri korban.
Atas kejadian tersebut, korban didampingi oleh Zawil Huda, seorang aktivis LSM di Pasaman Barat, untuk membuat laporan resmi ke Polres Pasaman Barat. Terlapor dilaporkan atas dugaan kasus Penganiayaan dan Penistaan Agama. (WN)