PasamanBarat,intainews.id-Wartawan yang sedang meliput kegiatan razia kelengkapan kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM) yang di gelar di depan Mako Polres Pasaman Barat, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Simpang Empat, Sabtu malam, (28/10/2028), mendapat perlakuan kurang mengenakkan dari petugas.
Pasalnya Redaktur Media andoranews.com, Saipen Kasri mengaku dihardik dan mendapat perlakuan kasar dari Briptu NND,salah seorang oknum anggota Polres yang melakukan razia.Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23:59 WIB.
Saipen mengaku dihina dan dikata-katai dengan bahasa kasar oleh oknum polisi berpangkat Briptu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saipen Kasri dan beberapa rekan wartawan yang mendapat perlakuan kasar rencananya akan melaporkan oknum tersebut ke Propam Polres Pasbar pada hari Senin, 30 Oktober 2023.
“Saya akan laporkan kejadian yang tak mengenakan itu ke Propam besok (Senin:red) pagi.” Kata Saipen pada awak media, Minggu (29/10/2023) di kantor Redaksi Ajopasbarandoranews.com Bundaran Simpang Empat.
Saipen Kasri menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 23:59WIB. Saat itu Saipen dan rekan-rekan tengah menjalankan tugas sebagai Wartawan dan mengambil beberapa photo di lokasi razia.
Tiba tiba Briptu NND datang dan melarang wartawan meliput kegiatan razia tersebut.
” Woi, kau siapa kok foto-foto saya, ada kau minta izin pada saya, emang kau siapa?”.Sebut Saipen menirukan bahasa sang Briptu.
“Mentang-mentang wartawan kau, sembarang foto aja, tahu kau gak, mukamu itu kayak aa… apel,” hardiknya dengan nada keras di depan umum.
Wartawan lain di lokasi yang sama juga tak luput dari kata-kata kasar Briptu tersebut.
“Aku laporkan kau ke abg mu, aku tahu siapa abangmu,” kata Saipen kembali menirukan ucapan Briptu Nnd saat itu.
Sementara itu di lokasi yang sama, wartawan dari Pikiran rakyat, Irfan Pasaribu juga mengaku mendapat perlakuan kurang simpatik.
Ia tanpa sengaja melihat seorang Pria pengendara motor NMax mengejar lalu menyetop seorang pengendara lain yang berboncengan tidak menggunakan helm.
Belakangan diketahui , Pria tersebut adalah seorang oknum anggota Satlantas(Satuan Lalu Lintas).
Namun dalam razia tersebut ia sama sekali tidak menggunakan embel-embel ataupun rompi petugas lalulintas.
Saat itu, petugas tersebut meminta pengendara agar memutar kendaraannya menuju halaman Mako Polres Pasaman Barat. Namun pengendara itu tidak mau, kemudian petugas mengambil paksa kendaraan pengendara yang diduga melanggar lalulintas tersebut.
Disaat itu lah, petugas tersebut melontarkan kata-kata kepada wartawan.
“Apa kau lihat-lihat?”Katanya dengan nada ketus.
Lalu wartawan tersebut menjawab,
“Ada yang salah, emang gak boleh melihat rupanya. Saya seorang wartawan”,” jawab wartawan Pikiran Rakyat bernama Irfan.
Kemudian wartawan itu mengikuti petugas ke tempat pengumpulan motor pengendara yang diduga melakukan pelanggaran.
Sesampai disana, saat wartawan itu meletakkan motornya, petugas yang tadi melontarkan kata-kata ke rekannya yang didengar oleh wartawan itu.
“Kalau wartawan dia, kenapa rupanya”, sambil dia berlalu pergi bersama rekannya untuk melanjutkan razia.
Kejadian itu disesalkan oleh Pimred Ajopasbar.andoranews.com, Zoelnasti.
Zoelnasti meminta Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki untuk segera menanggapi perbuatan tidak mengenakkan tersebut.
Menurut Zoelnasti, selama ini para jurnalis, khususnya anggota ajopasbarnews.com tidak pernah bermasalah dengan pihak kepolisian setempat
” Selama ini Polisi dan Jurnalis selalu menjadi mitra yang baik, bila tindakan arogan seperti ini dibiarkan, saya khawatir ke depan dapat merusak jalinan kemitraan yang telah ada,”ujarnya.
Dikatakan Zoelnasti, saat ini Jurnalis di Pasaman Barat dibuat kecewa atas tindakan tidak profesional oknum anggota kepolisian tersebut.Polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat malah bertindak arogan saat melakukan razia.
Ia meminta semua pihak untuk menghargai dan menghormati pekerjaan Jurnalis. Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik untuk masyarakat.
Tugas para jurnalis ujar dia adalah menyajikan berbagai informasi kepada publik.Dan hal itu sudah di atur dalam undang undang.
“Kami mengingatkan bahwa tugas jurnalis dilindungi Undang Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Tindak kekerasan akan menghambat jurnalis memenuhi tujuan jurnalisme, yakni menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas,” ujarnya.
Zoelnasti menambahkan, jurnalis perlu mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya.Keberadaan jurnalis selama ini ikut menjamin dan memastikan hak-hak publik atas informasi dapat terpenuhi.
“Kalau ada aksi kekerasan atau kebrutalan yang dilakukan oleh oknum, terhadap tugas jurnalistik, itu artinya dapat menghambat tugas jurnalis, bahkan bisa disamakan dengan mengebiri hak publik dalam memperoleh informasi yang dijamin oleh konstitusi,” Pungkasnya.(TIM)