Bawaslu Bolmut Warning APS Yang Terpasang di Tempat Umum Akan Diturunkan

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, S.H

Pimpinan Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, S.H

BOLMUT | INTAINEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Akan menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Politik Peserta Pemilu jika masih terpasang di tempat Umum.

Sebagaimana dikatakan Rizki Posangi, SH  Anggota Bawaslu Bolmut kepada Media ini, Jumat 27/10/2023.

Dikatakannya Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara akan menertibkan Alat Peraga sosialisasi (APS)  seseuai dengan regulasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dasar hukumnya sudah jelas sebagaimana peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 79 Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.” Ujar Pimpinan Bawaslu.

Lebih Lanjut Sosialisasi dan pendidikan politik itu Kata Riski, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode diantaranya:

Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, dan  pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

penyebaran bahan Kampanye Pemilu secara umum,
pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum atau Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Selain itu, sosialisasi yang dimaksud tidak boleh, ada penjelasan visi misi, arahan mencoblos dan sejenisnya. Spanduk hanya boleh terpampang wajah dan nama kontestan.

“Jadi di ingatkan kembali kepada partai politik untuk menertibkan sendiri alat peraga sosialisasinya yang sudah mengadung unsur kampaye, jika tidak Bawaslu sendiri yang akan menertibkan APSnya” tutup Rizki

(*)

Berita Terkait

Debat Kandidat Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Sukses Digelar
115 Mahasiswa Graha Medika Siap Bawa Perubahan di Bolmut lewat KKNT dan Praktik Kebidanan
Asripan Nani Siapkan Strategi Besar: Gudang Jagung di Tuntung untuk Dongkrak Ekonomi Petani
Siapakah Pemimpin Terbaik Bolmut? Debat Pilkada 2024 Jadi Penentu!
KPU Bolmut Akan Gelar Debat Perdana Cabup dan Cawabup, Berikut Jadwalnya
Operasi Satlantas Gowa Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda
Diskominfo Kabupaten Gorontalo Bahas Sinergi Teknologi dengan Diskominfotik Provinsi

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:03

Debat Kandidat Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Sukses Digelar

Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:47

115 Mahasiswa Graha Medika Siap Bawa Perubahan di Bolmut lewat KKNT dan Praktik Kebidanan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:29

Asripan Nani Siapkan Strategi Besar: Gudang Jagung di Tuntung untuk Dongkrak Ekonomi Petani

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:04

KPU Bolmut Akan Gelar Debat Perdana Cabup dan Cawabup, Berikut Jadwalnya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:57

Operasi Satlantas Gowa Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Berita Terbaru