Bawaslu Bolmut Warning APS Yang Terpasang di Tempat Umum Akan Diturunkan

Jumat, 27 Oktober 2023 - 00:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, S.H

Pimpinan Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, S.H

BOLMUT | INTAINEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Akan menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Politik Peserta Pemilu jika masih terpasang di tempat Umum.

Sebagaimana dikatakan Rizki Posangi, SH  Anggota Bawaslu Bolmut kepada Media ini, Jumat 27/10/2023.

Dikatakannya Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara akan menertibkan Alat Peraga sosialisasi (APS)  seseuai dengan regulasi.

“Dasar hukumnya sudah jelas sebagaimana peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 79 Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.” Ujar Pimpinan Bawaslu.

Lebih Lanjut Sosialisasi dan pendidikan politik itu Kata Riski, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode diantaranya:

Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, dan  pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

penyebaran bahan Kampanye Pemilu secara umum,
pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum atau Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Selain itu, sosialisasi yang dimaksud tidak boleh, ada penjelasan visi misi, arahan mencoblos dan sejenisnya. Spanduk hanya boleh terpampang wajah dan nama kontestan.

“Jadi di ingatkan kembali kepada partai politik untuk menertibkan sendiri alat peraga sosialisasinya yang sudah mengadung unsur kampaye, jika tidak Bawaslu sendiri yang akan menertibkan APSnya” tutup Rizki

(*)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

187 Mahasiswa KKNT Unimman Serbu Bolmut, Siap Bangun Desa!
Kapolres Boalemo Dilaporkan ke Mabes Polri, Aktivis Desak Pencopotan!
Bupati Asahan H. Surya Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Titipkan Pesan untuk ASN
BPPD Sulut Kunjungi Desa Tuntung dan 9 Desa Lainnya untuk Evaluasi Lokpri Perbatasan
Sertijab Kalapas Kalianda, Kalapas Baru: Satu Kata, Satu Komitmen
Bupati Asahan H. Surya Pamit di Akhir Masa Jabatan, Titip Pesan untuk ASN dan Honorer
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja, Dua Tersangka Ditangkap
Sinergi Pemda dan Polres: Fasilitas Baru Polres Lampung Selatan Resmi Beroperasi

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:37

187 Mahasiswa KKNT Unimman Serbu Bolmut, Siap Bangun Desa!

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:49

Kapolres Boalemo Dilaporkan ke Mabes Polri, Aktivis Desak Pencopotan!

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:04

Bupati Asahan H. Surya Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Titipkan Pesan untuk ASN

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:22

BPPD Sulut Kunjungi Desa Tuntung dan 9 Desa Lainnya untuk Evaluasi Lokpri Perbatasan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:11

Sertijab Kalapas Kalianda, Kalapas Baru: Satu Kata, Satu Komitmen

Berita Terbaru