KOTAMOBAGU, INTAINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang pidana umum secara tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JT alias Jimmy Tambanua (43), Rabu (25/10/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Mariska JS Kandou SH MH.
Didampingi oleh Zulhia J Manise SH MH, Bunga Batalipu SH MH, dan Yohanes Simarmata SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa JT alias Jimmy Tambanua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pembacaan tuntutan oleh JPU JM, terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Mati.
Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan bahwa terdakwa melakukan kekerasan dan memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah sidang, orang tua korban mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil tuntutan tersebut.
Ia menyatakan bahwa apa yang dituntut oleh JPU sesuai dengan harapan, dan orang tua korba mengucapkan terima kasih kepada JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Alhamdulillah, apa yang dituntut JPU sesuai dengan harapan kami, sekali lagi terima kasih kepada JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu.”ujar orangtua korban.
Perlu diketahui, JT alias Jimmy, warga Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sebelumnya JM diduga melakukan penculikan dan pembunuhan anak perempuan berusia 5 tahun pada bulan Februari tahun 2023.
Tuntutan yang diajukan oleh JPU didasarkan pada dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (5) bersamaan dengan pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 .
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 08 November 2023 dengan agenda pembacaan putusan. Selama sidang berlangsung dengan aman dan terkendali.*