Breaking News JPU Kotamobagu Tuntut Pidana Mati Terhadap Terdakwa Jimmy  Tambanua

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas membawa Jimmy Tambanua ke ruang sidang//Foto:Istimewa

Petugas membawa Jimmy Tambanua ke ruang sidang//Foto:Istimewa

KOTAMOBAGU, INTAINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang pidana umum secara tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JT  alias Jimmy  Tambanua (43), Rabu (25/10/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Mariska JS Kandou SH MH.

Didampingi oleh Zulhia J Manise SH MH, Bunga Batalipu SH MH, dan Yohanes Simarmata SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa JT alias Jimmy Tambanua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pembacaan tuntutan oleh JPU JM, terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Mati.

Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan bahwa terdakwa melakukan kekerasan dan memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah sidang, orang tua korban mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil tuntutan tersebut.

Ia menyatakan bahwa apa yang dituntut oleh JPU sesuai dengan harapan, dan orang tua korba mengucapkan terima kasih kepada JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Alhamdulillah, apa yang dituntut JPU sesuai dengan harapan kami, sekali lagi terima kasih kepada JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu.”ujar orangtua korban.

Perlu diketahui, JT alias Jimmy, warga Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sebelumnya JM diduga melakukan penculikan dan pembunuhan anak perempuan berusia 5 tahun pada bulan Februari tahun 2023.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU didasarkan pada dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (5) bersamaan dengan pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 .

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 08 November 2023 dengan agenda pembacaan putusan. Selama sidang berlangsung dengan aman dan terkendali.*

Berita Terkait

Polres Pasaman Barat Gagalkan Peredaran 854 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Transaksi Narkoba di Lingkungan SD Negri 12 Padang Koto Gadang Meresahkan Warga
Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta
Polda Riau Sita Sejumlah Aset Terkait Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Provinsi Riau
Pemilukada Berjalan Aman dan Damai, Polred Kotamobagu Gelar Doa Syukuran
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Korupsi, Segel Sejumlah Ruangan Kantor Pemkot
AJI Semarang Kecam Intervensi Wartawan dalam Kasus Penembakan Pelajar
Eks Kades Bicak Ditahan! Diduga Tilep Dana Desa Rp77 Juta

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:01

Polres Pasaman Barat Gagalkan Peredaran 854 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 9 Desember 2024 - 19:42

Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta

Senin, 9 Desember 2024 - 18:31

Polda Riau Sita Sejumlah Aset Terkait Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Provinsi Riau

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:46

Pemilukada Berjalan Aman dan Damai, Polred Kotamobagu Gelar Doa Syukuran

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:05

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Korupsi, Segel Sejumlah Ruangan Kantor Pemkot

Berita Terbaru