Polres Tulang Bawang Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu di Kampung Menggala

Sabtu, 21 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kampung Menggala//Foto: Istimewa

Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kampung Menggala//Foto: Istimewa

TULANGBAWANG, INTAINEWS.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil amankan di duga pengedar Narkotika jenis Sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Dua pengedar narkotika yang diamankan ini dengan inisial, DK (29), berprofesi wiraswasta dan DS (25), berstatus pengangguran.

Mereka merupakan warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari Kamis (19/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis sabu.

Mereka ditangkap saat sedang berada di daerah Kampung Menggala,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (21/10/2023).

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Tersangka Penyalahgunaan Sabu//Foto: Istimewa

Lebih lanjut Plt Kasatres Narkoba menjelaskan, dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamakan barang bukti (BB).

Berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu lembar timah rokok, dan kotak rokok merek surya.

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur.

Informasi yang didapat bahwa ada dua orang yang sedang membawa narkotika jenis sabu di Kampung Menggala.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, ada dua orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku, akhirnya para pelaku ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan.

Badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” ujarnya.

Barang bukti berhasil di amankan//Foto: Istimewa

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,”pungkasnya. (*)

 

Penulis: Samsoni
Editor: NB

Berita Terkait

Operasi Satlantas Gowa Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Sungai Jeneberang
Gasak Sapi Warga, Terduga Pelaku Curnak Diamankan Timsus Lion Polsek Manuju
Tertibkan Tambang Emas Liar, 65 Personil Polres Pasaman Barat Diterjunkan ke Lapangan
Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Pengungkapan Kasus Juli-Agustus 2024
Dua Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Makassar
Diduga ODGJ, Wanita Tebas Leher Ibu Kandungnya di Makassar
Bhabinkamtibmas Desa Tanabangka Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:57

Operasi Satlantas Gowa Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:28

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Sungai Jeneberang

Minggu, 29 September 2024 - 23:42

Gasak Sapi Warga, Terduga Pelaku Curnak Diamankan Timsus Lion Polsek Manuju

Minggu, 29 September 2024 - 07:23

Tertibkan Tambang Emas Liar, 65 Personil Polres Pasaman Barat Diterjunkan ke Lapangan

Sabtu, 28 September 2024 - 10:00

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Pengungkapan Kasus Juli-Agustus 2024

Berita Terbaru