Pencuri Motor Ini Belum Sempat Jual Barang Curiannya Sudah Ditangkap Polisi

Sabtu, 21 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG | INTAINEWS.ID – Belum sempat menjual motor curiannya, JN (25) pelaku pencurian 1 unit sepeda motor ini harus pasrah saat diringkus petugas Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung pada Kamis (19/10/ 2023).

Pelaku berinisial JN ini ditangkap di kediamannya dikelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Barat, dirinya harus berurusan dengan petugas lantaran nekat membawa lari sepeda motor di dusun Brebes kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kronologis bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya dihalaman rumahnya akan tetapi Kunci Kontak tidak di cabut oleh korban pada saat korban keluar rumahnya melihat motor yang diparkirnya di halaman rumahnya sudah raib pada Rabu tanggal 18/10/ 2023, sekira pukul 22.30 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dibenarkan Oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, pada hari Sabtu 21/10 2023.

“Dari laporan Korban atas nama Sukron yang melihat motornya sudah tidak ada saat dirinya masuk kedalam namun melihat motor honda jenis Revo miliknya hilang sehingga korban langsung membuat laporan kehilangan di Polres Tulang Bawang Barat,” ungkap Kasat AKP Dailami.

Berdasarkan laporan LP / B / 213 / X / 2023 / SPKT / POLRES TULANG BAWANG BARAT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 20 Oktober 2023, tersebut, Tim Tekab 308 Presisis Polres Tulang Bawang Barat langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi tidak butuh waktu lama sehingga diketahuilah keberadaan identitas pelaku.

“Pelaku mengakui jika telah mencuri dan barangnya belum sempat dijual lantaran keburu ditangkap,” jelas Dailami.

Hingga saat ini tersangka JN mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulang Bawang Barat untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kasat.

 

Sumber :humas tubaba
Penulis :Samsoni

Berita Terkait

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Korupsi, Segel Sejumlah Ruangan Kantor Pemkot
AJI Semarang Kecam Intervensi Wartawan dalam Kasus Penembakan Pelajar
Eks Kades Bicak Ditahan! Diduga Tilep Dana Desa Rp77 Juta
Polda Sulut Jemput Paksa Kabag Keuangan BPMS GMIM Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
JPPR Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024
Politik Uang di Masa Tenang, Ancaman Integritas Demokrasi
Kronologi Penembakan di Polres Solok Selatan : Kasat Reskrim Meninggal Dunia
Polda Sulsel Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Luwu Timur

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:05

KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Korupsi, Segel Sejumlah Ruangan Kantor Pemkot

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:46

Eks Kades Bicak Ditahan! Diduga Tilep Dana Desa Rp77 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:14

Polda Sulut Jemput Paksa Kabag Keuangan BPMS GMIM Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Senin, 2 Desember 2024 - 12:09

JPPR Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 22:42

Politik Uang di Masa Tenang, Ancaman Integritas Demokrasi

Berita Terbaru