KOTAMOBAGU, INTAINEWS.ID – Kasus pencurian tabung gas dan perampasan handphone (HP) akhirnya terungkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu, Kamis (19/10/2023).
Keberhasilan penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian.
Dua tersangka yang berhasil ditangkap pada Rabu ini adalah AWM alias Andre (33) dan RM alias Reza, seorang residivis berusia 27 tahun, yang beralamat di Desa Passi 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit handphone merek Oppo, satu unit handphone merek Samsung, empat tabung gas LPG.
Satu unit motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi DB 3272 D, dan dua box handphone.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan masuk ke rumah atau warung korban untuk mengambil HP dan tabung gas LPG ketika korban tidak berada di tempat.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, IPTU IDewa Gede Dwiadyana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
“Tim segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku pencurian di Desa Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Setelah interogasi, AWM mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatannya bersama dengan RM.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan terhadap keberadaan RM di Desa Passi 2, yang akhirnya berhasil ditangkap oleh tim di lokasi tersebut,” ujarnya.
Dewa juga menegaskan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyidikan terhadap diduga pelaku, serta melakukan penyelidikan terkait kasus-kasus pencurian yang mungkin terlibat sebelumnya, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.*