BOLMUT | INTAINEWS.ID | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali mengingatkan kepada peserta pemilu, tetap harus menaati batasan-batasan yang terdapat dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Hal itu disampaikan Kordinator Divisi, (Kordiv) Hukum Pencegahan Dan Partisipatif Masyarakat Rizki Posangi, S.H kepada media ini, Kamis (19/10/203)
menurutnya Ada tahapan transisi dimana pada tanggal 4 november 2023 sudah ada penetapan calon tetap, tetapi belum memasuki tahapan kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“saat ini masih dalam tahapan pencalonan, belum memasuki masa kampanye yang rujukannya ada di PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ujarnya
lanjutnya kata Rizki, saat ini masih sebatas sosialisasi dan belum bisa mengarahkan yang masuk dalam unsur kampanye
“sosialisasi yang dimaksud tidak boleh ada penjelasan visi misi, arahan mencoblos dan sejenisnya. Spanduk hanya boleh terpampang wajah dan nama kontestan” terangnya
selain itu Rizki Posangi, S.H mengatakan pihaknya tidak melarang sosialisasi selama tidak masuk dalam unsur kampanye
“Sosialisasi itu boleh, tidak dilarang. Tapi sosialisasinya sebaiknya jangan dicampur dengan kampanye terselubung. Sosialisasi kalau ada arahan pemenangan, pencoblosan, citra diri, visi misi itu tidak boleh. Itu sudah masuk unsur-unsur kampanye” jelasnya
Pimpinan Bawaslu ini juga Menghimbau terkait sosialisasi gunakan tempat dan tata cara yang di tetapkan
“Saya juga ingatkan, sosialisasi boleh, tetapi gunakan tempat dan tata cara yang telah ditetapkan” tutupnya