PasamanBarat,intainews.id-Sejumlah pengurus Badan Amir Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman Barat membantah informasi penyelewengan bantuan dana guru guru mengaji yang sempat beredar di media beberapa hari terakhir.
Bantahan itu disampaikan oleh sejumlah pengurus Baznas Pasaman Barat dan sejumlah Kasi(Kepala Seksi) dilembaga pengelolaan zakat itu.
“Kita membantah seluruh tuduhan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.Dugaan itu tidak berdasar dan tendensius, masak iya kami menyelewehkan bantuan untuk guru guru ngaji di Pasaman Barat,” kata Mantan Ketua Baznas Pasaman Barat Muhajir dan dibenarkan oleh Sutarman,Muhammad Jamil, Agustar, Hidayat Komari, Mukhlis dan Yendri, Kamis (19/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita menduga ada niat jahat dalam pemberitaan tersebut, niat ingin melemahkan Baznas Pasaman Barat yang selama ini hadir memberi kontribusi positif ditengah tengah kehidupan masyarakat.”Cetusnya.
“Dugaan yang mereka sampaikan tidak berdasarkan fakta, kami merasa tidak nyaman dan kedepan akan kami lakukan klarifikasi terkait hal ini. Demi marwah dan citra Baznas Pasaman Barat,” Katanya.
Ia menyebutkan dugaan penyelewengan bantuan dana Baznas tahun 2022-2023 kepada guru ngaji itu tidak benar, semua bantuan untuk guru guru ngaji tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur serta sudah diplenokan dalam rapat pimpinan Baznas Pasaman Barat, bukan bertindak sendiri-sendiri.
“Bantuan tersebut sudah sesuai dengan Asnaf Delapan atau orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai Al-quran Surat At-Taubah Ayat 60.”katanya sembari mengutip ayat Alquran.
Ia menjelaskan penyaluran bantuan kepada guru ngaji tersebut telah menganut asas pemerataan dan diberikan bergilir kepada mereka yang berhak.
“Bagi guru ngaji yang telah menerima tahun 2022 tidak diberikan lagi di tahun 2023. Tujuannya untuk pemerataan. Apalagi anggaran kita terbatas tiap tahunnya dan tentunya di utamakan yang belum mendapat,”Jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pendistribusian insentif guru ngaji disalurkan sesuai dengan ketentuan Baznas satu orang mustahik bantuannya sebesar Rp1 juta tanpa ada pemotongan sepersen pun seperti yang dituduhkan oleh salah satu media online tersebut.
“Berita tentang penyelewengan dana sebesar Rp660 juta dalam pendistribusian gaji guru ngaji tahun 2022 dan tahun 2023 itu tidak benar.Semua proses sudah sesuai dengan administrasi, syar’i, regulasi yang ada dan diperkuat dengan adanya kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk penerima manfaat.”Urainya.
“Selain itu dalam proses pendistribusian bantuan, Baznas membentuk tim penanggung jawab dalam proses penyaluran bantuan sesuai wilayah kerja pendamping yang ditunjuk oleh pimpinan Baznas dan bertanggung jawab penuh terhadap wilayahnya masing”.Katanya menutup pembicaraan.(Idn/wn)