Ini Alasan Pemerintah Kenapa Tiktok Shop Ditutup

Jumat, 6 Oktober 2023 - 07:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL -INTAINEWS.ID – kini viral aplikasi TikTok Shop yang sebelunya sebagai aplikasi jual beli kini di tutup pemerintah, sontak membuat heboh warganet sejagat. Jumat (6/10/2023)

hal tersebut mengakibatkan pengguna tidak dapat lagi melakukan transaksi jual-beli melalui aplikasi tersebut.

diketahui pemerintah telah  merespons terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang media sosial melakukan fungsi ganda sebagai e-commerce.

dikutip dari Beritasatu.com, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklarifikasi bahwa ini adalah kebijakan yang telah disetujui oleh kabinet.

“Kebijakan itu berada di bawah kewenangan Menteri Perdagangan. Kami bertanggung jawab atas platform. Keputusan kabinet sudah jelas bahwa ada pemisahan antara media sosial dan e-commerce,” kata Budi Arie Setiadi

Budi mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin terkait aplikasi TikTok Shop yang merupakan bagian dari aplikasi TikTok. Melalui pemisahan antara aplikasi media sosial dan e-commerce, Budi berharap dapat mencegah penyalahgunaan data pengguna oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Terdapat tiga isu yang perlu diperhatikan: Pertama, predatory pricing yang tidak sehat. Kedua, masalah algoritma yang dapat disalahgunakan, dan ketiga, produk impor. Kami selalu mendukung produk dalam negeri,” ungkap menkominfo.

Menkominfo mengatakan ByteDance, perusahaan induk TikTok, telah mendapatkan izin prinsip dari pemerintah. Namun, terdapat kekhawatiran mengenai beberapa hal. Jika media sosial dan e-commerce digabungkan, ada potensi penyalahgunaan data.

Perusahaan tersebut telah berbicara dengan kami dan mengeklaim bahwa mereka tidak akan melakukan hal-hal tersebut. Namun, kami tetap perlu menjaga agar ketiga isu ini tidak terjadi,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengeluarkan kebijakan yang melarang transaksi jual beli melalui aplikasi TikTok Shop.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait predatory pricing dan penjualan barang tanpa izin yang sering terjadi di aplikasi TikTok.

(*)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Shin Tae Yong Debut di Film Horor Komedi: ‘Ghost Soccer: Bola Mati’ Siap Guncang Bioskop!
AHY Resmikan Rusun Dosen Politeknik PU Semarang, Dukung Pengembangan SDM Unggul
Kepala Daerah Baru Siap Geser Anggaran, 4.000 Dapur Sekolah Dibangun!
30 Tahun Gempa Hanshin-Awaji: Mengenang Tragedi dan Pelajaran yang Kian Memudar
Benarkah Palestina Merdeka Akan Menandakan Datangnya Kiamat?
Perdamaian Hanya Tercapai Jika Palestina Merdeka: Menlu Sugiono Tegaskan Kedaulatan Sebagai Kunci
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya
Peluang Emas! Honorer Gagal CPNS Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Lewat KepmenPANRB nomor 16

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 07:36

Shin Tae Yong Debut di Film Horor Komedi: ‘Ghost Soccer: Bola Mati’ Siap Guncang Bioskop!

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:12

AHY Resmikan Rusun Dosen Politeknik PU Semarang, Dukung Pengembangan SDM Unggul

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:05

Kepala Daerah Baru Siap Geser Anggaran, 4.000 Dapur Sekolah Dibangun!

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:24

30 Tahun Gempa Hanshin-Awaji: Mengenang Tragedi dan Pelajaran yang Kian Memudar

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:22

Benarkah Palestina Merdeka Akan Menandakan Datangnya Kiamat?

Berita Terbaru