NASIONAL – INTAINEWS.ID– Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa sering terjadi di indonesia sehingga dari kasus itu menjerat beberapa oknum kades dan jajaran perangkatnya. namun siapa sangka dugaan itu mala terjadi pada oknum Sekertaris desa di Bolaang Mongondow Utara yakni Desa Sangkub dua,
dimana saat ini oknum sekdes yang berinisial RW ini Terus berproses di Unit Tipikor Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
pasalnya dugaan kasus korupsi tahun 2022 itu kini telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan (sidik).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Statusnya kini sudah penyidikan,” sebut Kasat Reskrim IPTU Doly Irawan S.Tr.K melalui Kanit Tipikor IPDA Rio Kaluara Sasuang ucapnya kepada media Selasa (19/09/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara di Mapolda Sulawesi Utara (Sulut). Ditemukan adanya kerugian negara ratusan juta rupiah.
Selain itu, berdasarkan hasil audit tim APIP dari Inspektorat Kabupaten Bolmut. Juga menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak dijalankan. Namun anggarannya telah dicairkan oleh oknum Sekdes tersebut.
“Modus operand yang dilakukan RW diduga mengambil alih mengoperasikan aplikasi Kasda milik Kepala Desa (Sangadi) dan bendahara. Lalu digunakan untuk kegiatan-kegiatan desa yang tidak dianggarkan dalam APBdes dan juga untuk bermain judi,” jelas Rio.
Kanit Tipikor pun mengungkap jika dugaan korupsi dana desa penyelewengan anggaran dana desa itu terbukti maka oknum Sekdes Sangkub Dua inisial RW terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Undang-undang korupsi.
Penulis :I.B