NASIONAL | INTAINEWS.ID – bendahara desa di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial BS kini jadi tersangka atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2022. kamis (14/9/2023)
hal Itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan Sanggau Dan diduga terbukti melakukan korupsi Dana desa.
dilansir dari kompas.com sebelumnya tersangka BS diduga telah menggunakan sejumlah dana desa untuk kepentingan pribadi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
menurut kepala Seksi Intelejen Adi Rahmanti bahwa perbuatan tersangka BS bertentangan dengan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya
lanjutnya kata adi Terkait perkara ini, tersangka juga telah menitipkan uang senilai Rp 100 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara melalui Kejaksaan Negeri Sanggau.
“Sebagai bendahara desa, tersangka BS tidak menyimpan dana Silpa ke dalam rekening desa di bank, melainkan menjadikan dana tersebut stay di brankas bendahara desa, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi,” ungkap Adi.
atas tindakan itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 459 juta
dan ats perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.
diketahui Tersangka saat ini telah di amankan di rumah tahanan (rutan) kelas IIB Sanggau
**jrnalis