Gara-gara Gunakan Dana Silpa Untuk Keperluan Pribadi Bendahara Desa di Sanggau Masuk Bui

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL | INTAINEWS.ID – bendahara desa di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial BS kini jadi tersangka atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2022. kamis (14/9/2023)

hal Itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh kejaksaan Sanggau Dan diduga terbukti melakukan korupsi Dana desa.

dilansir dari kompas.com sebelumnya tersangka BS diduga telah menggunakan sejumlah dana desa untuk kepentingan pribadi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

menurut kepala Seksi Intelejen Adi Rahmanti bahwa perbuatan tersangka BS bertentangan dengan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya

lanjutnya kata adi Terkait perkara ini, tersangka juga telah menitipkan uang senilai Rp 100 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara melalui Kejaksaan Negeri Sanggau.

“Sebagai bendahara desa, tersangka BS tidak menyimpan dana Silpa ke dalam rekening desa di bank, melainkan menjadikan dana tersebut stay di brankas bendahara desa, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi,” ungkap Adi.

atas tindakan itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 459 juta

dan ats perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.

diketahui Tersangka saat ini telah di amankan di rumah tahanan (rutan) kelas IIB Sanggau

 

**jrnalis

Berita Terkait

Kabid Disdikbud Kabupaten Limapuluh Kota Ditahan Terkait Dugaan Korupsi
Polres Pasaman Barat Gagalkan Peredaran 854 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Pemda Pasaman Barat Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Upah Minimum 2025
Hakordia 2024, KPK Soroti LHKPN yang Masih Rentan Kecurangan
Transaksi Narkoba di Lingkungan SD Negri 12 Padang Koto Gadang Meresahkan Warga
Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta
Polda Riau Sita Sejumlah Aset Terkait Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Provinsi Riau
Tarif Baru BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025: Sistem Kelas Diganti KRIS

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:04

Kabid Disdikbud Kabupaten Limapuluh Kota Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:01

Polres Pasaman Barat Gagalkan Peredaran 854 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:12

Hakordia 2024, KPK Soroti LHKPN yang Masih Rentan Kecurangan

Senin, 9 Desember 2024 - 22:05

Transaksi Narkoba di Lingkungan SD Negri 12 Padang Koto Gadang Meresahkan Warga

Senin, 9 Desember 2024 - 19:42

Kejari Nganjuk Tahan Kades Banarankulon, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp337 Juta

Berita Terbaru