NASIONAL | INTAINEWS.ID – kabar angin Segar kembali mencuat terkait akan di lantiknya perangkat desa di seluruh Indonesia menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara. Senin (11/9/2023)
hal tersebut tertuang
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, petugas perangkat desa akan mendapatkan status ASN setelah sebelumnya setara tenaga honorer.
Tepatnya pada pasal 49 dalam RUU tersebut, perangkat desa merupakan pegawai ASN yang diangkat oleh Bupati/Walikota selaku pejabat pembina kepegawaiaan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih dalam pasal yang sama, selanjutnya perangkat desa dalam tugas dan kewenangannya nantinya akan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa tempatnya bertugas.
Cukup vitalnya tugas perangkat desa dalam menjalan program-program di pedesaan sudah selayaknya jika diusulkan menjadi ASN melalui RUU tersebut.
Sementara itu, beberapa persyaratan tetap berlaku bagi perangkat desa agar dapat dilantik menjadi ASN setelah RUU disahkan.
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam pasal 50 RUU Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Berpendidikan minimal paling rendah SMA/sederajat
3. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun
4. Syarat lainnya ditentukan sesuai Perda setempat yang berlaku
Dalam hal mekanismenya, proses pengangkatan perangkat desa menjadi ASN ini masih menunggu pengesahan RUU oleh DPR RI.
***rekdksi