Perangkat Desa Bakal Dilantik ASN, Ini Syaratnya

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL | INTAINEWS.ID – kabar angin Segar kembali mencuat terkait akan di lantiknya perangkat desa di seluruh Indonesia menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara. Senin (11/9/2023)

hal tersebut tertuang
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, petugas perangkat desa akan mendapatkan status ASN setelah sebelumnya setara tenaga honorer.

Tepatnya pada pasal 49 dalam RUU tersebut, perangkat desa merupakan pegawai ASN yang diangkat oleh Bupati/Walikota selaku pejabat pembina kepegawaiaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dalam pasal yang sama, selanjutnya perangkat desa dalam tugas dan kewenangannya nantinya akan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Desa tempatnya bertugas.

Cukup vitalnya tugas perangkat desa dalam menjalan program-program di pedesaan sudah selayaknya jika diusulkan menjadi ASN melalui RUU tersebut.

Sementara itu, beberapa persyaratan tetap berlaku bagi perangkat desa agar dapat dilantik menjadi ASN setelah RUU disahkan.

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam pasal 50 RUU Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa

2. Berpendidikan minimal paling rendah SMA/sederajat

3. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun

4. Syarat lainnya ditentukan sesuai Perda setempat yang berlaku

Dalam hal mekanismenya, proses pengangkatan perangkat desa menjadi ASN ini masih menunggu pengesahan RUU oleh DPR RI.

***rekdksi

Berita Terkait

Seleksi SKD CPNS 2024 Dimulai, Begini Cara Cek Pesaing dan Jadwal Tes di Kemenkumham dan Kemenag
Skuad Garuda Siap Bertarung: 27 Pemain Andalan Shin Tae-yong Hadapi Bahrain
Pakaian Dinas PNS dan PPPK Kini Disamakan
Indonesia Tahan Imbang Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Maarten Paes Bersinar
Tito Karnavian: DPRD Pilar Utama Demokrasi, Prioritaskan Rakyat!
Drama e-Materai: Ketika Pelamar CPNS Lebih Gugup Membeli e-Materai daripada Menghadapi Tes!
43 Daerah Berpotensi Dipimpin ASN jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
Lucky Mangkey Terima Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama dari LSP Pers Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:45

Seleksi SKD CPNS 2024 Dimulai, Begini Cara Cek Pesaing dan Jadwal Tes di Kemenkumham dan Kemenag

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:07

Skuad Garuda Siap Bertarung: 27 Pemain Andalan Shin Tae-yong Hadapi Bahrain

Jumat, 13 September 2024 - 07:49

Pakaian Dinas PNS dan PPPK Kini Disamakan

Rabu, 11 September 2024 - 13:01

Indonesia Tahan Imbang Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Maarten Paes Bersinar

Senin, 9 September 2024 - 10:51

Tito Karnavian: DPRD Pilar Utama Demokrasi, Prioritaskan Rakyat!

Berita Terbaru