NASIONAL | INTAINEWS.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI ) telah sepakat Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi RUU inisiatif DPR. Sabtu (15/7/2023)
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 pada 4 hari yang lalu
Rapat paripurna tersebut digelar di ruang rapat paripurna, gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Puan awalnya menyapa sejumlah organisasi perangkat desa yang hadir secara langsung di ruang rapat paripurna.
Sejumlah organisasi yang hadir adalah Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI),
Aliansi Srikandi Jawa Barat, Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Kades Indonesia Bersatu, Aliansi Bersatu Jawa Timur, Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia,
serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPD Pusat.
Masing-masing perwakilan fraksi lalu menyampaikan pandangan terkait RUU Desa ke kepada pimpinan DPR.
Setelah itu, Puan selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut.
“Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing.
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Desa dibawa ke paripurna usai diketok
dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan tingkat I beberapa waktu lalu.
Baleg DPR menyepakati usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode.
Selain itu, Baleg menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.
Sebanyak empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah sebesar 20 persen,
yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Di sisi lain, PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.