KPK Tetapkan Sekwan di Pemalang Sebagai Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan

Kamis, 6 Juli 2023 - 11:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL | INTAINEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali menetapkan 1 orang tersangka dugaan Jual Beli Jabatan. Kamis (6/7/2023)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur dalam keterangannya menyampaikan Tersangka tersebut berinisal (SI) Sekertaris DPRD Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

“ini untuk yang ketiga atau keempat kalinya Ya sebelumnya dalam perkara ini telah melibatkan 13 orang sebagai tersangka” ucap Asep

adapun 13 Tersangka tersebut, yakni Bupati Pemalang periode 2021-2026, saudara AJB swasta komisaris sepeda, saudara SM, PJ Sekda, saudara SG kepala BPBD, saudara kadiskominfo

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan pengelolaan pendapatan daerah,

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa, kemudian Kepala Dinas Perumahan dan kawasan permukiman,

“saudara BH Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, saudara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan hari ini sekretaris DPRD” terang Asep

tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 25 Juli tahun 2023 di rutan KPK pada pomdam Jaya Guntur.

diketahui hal ini bermula setelah Bupati Pemalang terpilih pada periode 2021-2026

kemudian yang bersangkutan melakukan perubahan posisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang

saudara yang selanjutnya mempercayakan kepada saudara AJB untuk mengurus pengaturan proyek

termasuk pengaturan rotasi mutasi dan promosi pada ASN di Pemalang,

selaku Bupati kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon 4 eselon 3 dan eselon 2, Dengan tarif bervariatif.

atas perbuatan tersebut sebagai pemberi  melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau

pasal 13 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana

telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan

atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

 

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Putuskan ‘Kerusuhan Digital’ Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE
Soal Wacana Ganti Gibran, PDIP: Menarik, Ada Gejolak Politik Baru
Diduga Pecat Karyawan Secara Sepihak, PT. Mahatama Global Mayer Jadi Sorotan
Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu
Peringati Hari Bumi ke-55, Direktorat Pesantren dan Ma’had Aly Galakkan Gerakan Bumiku Hijau
Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA atas Klaim Anak dari Lisa Mariana, Serahkan Sepenuhnya kepada Penyidik
Dendam dan Miras Berujung Maut, Pria 29 Tahun Tewas Ditikam di Jalan Kalimantan Gorontalo
Modus Crosmatch Darah, Oknum Dokter PPDS RSHS Bius dan Ruda Paksa Keluarga Pasien

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 20:06

MK Putuskan ‘Kerusuhan Digital’ Tak Bisa Dipidana Lewat UU ITE

Senin, 28 April 2025 - 17:23

Soal Wacana Ganti Gibran, PDIP: Menarik, Ada Gejolak Politik Baru

Minggu, 27 April 2025 - 17:22

Diduga Pecat Karyawan Secara Sepihak, PT. Mahatama Global Mayer Jadi Sorotan

Rabu, 23 April 2025 - 21:39

Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu

Minggu, 20 April 2025 - 17:18

Peringati Hari Bumi ke-55, Direktorat Pesantren dan Ma’had Aly Galakkan Gerakan Bumiku Hijau

Berita Terbaru

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa AL Bakri, SE, M.Si saat menyampaikan kata sambutan//Foto: Afrizal Margolang.

Sumatera Utara

LCC Tingkat SD dan SMP Se-Kabupaten Asahan Tahun 2025 Resmi Dibuka

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:14