KPK Tetapkan Sekwan di Pemalang Sebagai Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL | INTAINEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali menetapkan 1 orang tersangka dugaan Jual Beli Jabatan. Kamis (6/7/2023)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur dalam keterangannya menyampaikan Tersangka tersebut berinisal (SI) Sekertaris DPRD Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

“ini untuk yang ketiga atau keempat kalinya Ya sebelumnya dalam perkara ini telah melibatkan 13 orang sebagai tersangka” ucap Asep

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

adapun 13 Tersangka tersebut, yakni Bupati Pemalang periode 2021-2026, saudara AJB swasta komisaris sepeda, saudara SM, PJ Sekda, saudara SG kepala BPBD, saudara kadiskominfo

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan pengelolaan pendapatan daerah,

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa, kemudian Kepala Dinas Perumahan dan kawasan permukiman,

“saudara BH Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, saudara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan hari ini sekretaris DPRD” terang Asep

tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 25 Juli tahun 2023 di rutan KPK pada pomdam Jaya Guntur.

diketahui hal ini bermula setelah Bupati Pemalang terpilih pada periode 2021-2026

kemudian yang bersangkutan melakukan perubahan posisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang

saudara yang selanjutnya mempercayakan kepada saudara AJB untuk mengurus pengaturan proyek

termasuk pengaturan rotasi mutasi dan promosi pada ASN di Pemalang,

selaku Bupati kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon 4 eselon 3 dan eselon 2, Dengan tarif bervariatif.

atas perbuatan tersebut sebagai pemberi  melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau

pasal 13 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana

telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan

atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

 

Berita Terkait

Seleksi SKD CPNS 2024 Dimulai, Begini Cara Cek Pesaing dan Jadwal Tes di Kemenkumham dan Kemenag
Operasi Satlantas Gowa Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Skuad Garuda Siap Bertarung: 27 Pemain Andalan Shin Tae-yong Hadapi Bahrain
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Sungai Jeneberang
Gasak Sapi Warga, Terduga Pelaku Curnak Diamankan Timsus Lion Polsek Manuju
Tertibkan Tambang Emas Liar, 65 Personil Polres Pasaman Barat Diterjunkan ke Lapangan
Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Pengungkapan Kasus Juli-Agustus 2024
Dua Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:45

Seleksi SKD CPNS 2024 Dimulai, Begini Cara Cek Pesaing dan Jadwal Tes di Kemenkumham dan Kemenag

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:57

Operasi Satlantas Gowa Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:07

Skuad Garuda Siap Bertarung: 27 Pemain Andalan Shin Tae-yong Hadapi Bahrain

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:28

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Sungai Jeneberang

Minggu, 29 September 2024 - 23:42

Gasak Sapi Warga, Terduga Pelaku Curnak Diamankan Timsus Lion Polsek Manuju

Berita Terbaru