NASIONAL | INTAINEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali menetapkan 1 orang tersangka dugaan Jual Beli Jabatan. Kamis (6/7/2023)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur dalam keterangannya menyampaikan Tersangka tersebut berinisal (SI) Sekertaris DPRD Kabupaten Pemalang Jawa Tengah
“ini untuk yang ketiga atau keempat kalinya Ya sebelumnya dalam perkara ini telah melibatkan 13 orang sebagai tersangka” ucap Asep
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
adapun 13 Tersangka tersebut, yakni Bupati Pemalang periode 2021-2026, saudara AJB swasta komisaris sepeda, saudara SM, PJ Sekda, saudara SG kepala BPBD, saudara kadiskominfo
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan pengelolaan pendapatan daerah,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa, kemudian Kepala Dinas Perumahan dan kawasan permukiman,
“saudara BH Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, saudara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan hari ini sekretaris DPRD” terang Asep
tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 25 Juli tahun 2023 di rutan KPK pada pomdam Jaya Guntur.
diketahui hal ini bermula setelah Bupati Pemalang terpilih pada periode 2021-2026
kemudian yang bersangkutan melakukan perubahan posisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang
saudara yang selanjutnya mempercayakan kepada saudara AJB untuk mengurus pengaturan proyek
termasuk pengaturan rotasi mutasi dan promosi pada ASN di Pemalang,
selaku Bupati kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon 4 eselon 3 dan eselon 2, Dengan tarif bervariatif.
atas perbuatan tersebut sebagai pemberi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau
pasal 13 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan
atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP