KOTAMOBAGU.INTAINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Traficking melalui aplikasi Michat.
Hal ini terungkap saat personil Resmob Kotamobagu mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya kegiatan Prostitusi di Desa Bongkudai,
Pada Sabtu (10/6/2023) Tim Resmob Polres Kotamobagu yang di pimpin kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah STrK SIK menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi tempat kost di kelurahan Kotamobagu,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan para korban kegiatan prostitusi tersebut bahwa yang bertanggung jawab terhadap mereka adalah PD sekaligus penyedia jasa
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus TPPO ini.
Saat ini Pelaku sudah di amankan dan perbuatan tersebut di sangkahkan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO” ungkap Kasi Humas.
Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahn
dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Praktek prostitusi ini terjadi sejak bulan Mei 2023 sampai terungkap Sabtu (10/6/2023). Modus Operandi tersangka menawarkan wanita (teman) melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual.
Kasus ini tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/A/10/VI/2023/SPK.
Sumber: Humas Polres Kotamobagu