instagram youtube
logo

Sat Reskrim Polres Kotamobagu Berhasil Ungkap, Perdagangan Orang Melalui Michat  

Senin, 12 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU.INTAINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Traficking melalui aplikasi Michat.

Hal ini terungkap saat personil Resmob  Kotamobagu mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan  adanya kegiatan Prostitusi di Desa Bongkudai,

Pada Sabtu (10/6/2023) Tim Resmob Polres Kotamobagu yang di pimpin kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah STrK SIK menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi tempat kost di kelurahan Kotamobagu,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan para korban kegiatan prostitusi tersebut bahwa yang bertanggung jawab terhadap mereka adalah PD sekaligus penyedia jasa

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus TPPO ini.

Saat ini Pelaku sudah di amankan dan perbuatan tersebut di sangkahkan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO” ungkap Kasi Humas.

Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahn

dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp

600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Praktek prostitusi ini terjadi sejak bulan Mei 2023 sampai terungkap Sabtu (10/6/2023). Modus Operandi tersangka menawarkan wanita (teman) melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual.

Kasus ini tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/A/10/VI/2023/SPK.

Sumber: Humas Polres Kotamobagu

Berita Terkait

Operasi Satlantas Gowa Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda
Diskominfo Kabupaten Gorontalo Bahas Sinergi Teknologi dengan Diskominfotik Provinsi
Disperindagkop-UKM Kotamobagu Gelar Pelatihan Kewirausahaan untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil
Berikut Persyaratan Seleksi PPPK Kotamobagu 2024
Pjs Bupati Gorontalo Dorong Inovasi Digital untuk UMKM
Inflasi Gorontalo Turun ke 0,61%, Syukri Botutihe Dorong Optimalisasi Ekonomi Desa
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Sungai Jeneberang

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:57

Operasi Satlantas Gowa Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:38

DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:55

Diskominfo Kabupaten Gorontalo Bahas Sinergi Teknologi dengan Diskominfotik Provinsi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:10

Disperindagkop-UKM Kotamobagu Gelar Pelatihan Kewirausahaan untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil

Senin, 7 Oktober 2024 - 18:17

Berikut Persyaratan Seleksi PPPK Kotamobagu 2024

Berita Terbaru