Wartawan Tidak Boleh di Pidana Diatur dalam Undang-undang Berikut

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL -INTAINEWS.ID – Kepala Divisi (Kadiv) Hububugan Masyarakat (Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar dialog Publik yang di gelar di Mabes Polri, Rabu (31/05/2023)

dialog yang mengangkat tema Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis itu diikuti oleh seluruh jajaran Polda dan Polres seluruh indonesia.

Kabid Humas Polri yang diwakili Brigjen Pol Drs M Hendra Suharyono dalam sambutanya mengatakan masih diatas 40 kasus kekerasan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“hasil data menyebutkan tingkat kekerasan kepada jurnalis dapat dikatakan merisaukan Masi diatas 40 kasus pertahunnya” ucapnya

dimana sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan peliputan maupun setelah Karya jurnalisnya terbit

“selain jumlah kasus yang saya sebutkan tadi, terdapat beberapa jurnalis yang mendapat serangan saiber kepada perusahaan dan kekerasan seksual oleh jurnalis perempuan”

lanjutnya Kadiv Humas mengatakan berdasarkan konteks yang terjadi diksi perlindungan jaminan hukum kepada wartawan

dalam melaksanakan fungsi hak dan kewajiban dan perannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan

“selain mendapatkan perlindungan hukum wartawan juga mempunyai hak tolak dalam melindungi narasumber,

bukan hanya itu saja, pasal 50 KUHP wartawan dan media sebagai pelaksana undang undang no 40 tahun 1999 tidak boleh di Pidana” jelasnya

di jelaskan pasal 50 KUHP  mengatakan barang siapa yang melaksanakan ketentuan undang undang,

tidak bisa di pidana karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tidak bisa di target dalam undangan -undang

Berita Terkait

Seleksi SKD CPNS 2024 Dimulai, Begini Cara Cek Pesaing dan Jadwal Tes di Kemenkumham dan Kemenag
Operasi Satlantas Gowa Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Skuad Garuda Siap Bertarung: 27 Pemain Andalan Shin Tae-yong Hadapi Bahrain
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Sungai Jeneberang
Gasak Sapi Warga, Terduga Pelaku Curnak Diamankan Timsus Lion Polsek Manuju
Tertibkan Tambang Emas Liar, 65 Personil Polres Pasaman Barat Diterjunkan ke Lapangan
Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Pengungkapan Kasus Juli-Agustus 2024
Dua Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Makassar

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:45

Seleksi SKD CPNS 2024 Dimulai, Begini Cara Cek Pesaing dan Jadwal Tes di Kemenkumham dan Kemenag

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:57

Operasi Satlantas Gowa Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:07

Skuad Garuda Siap Bertarung: 27 Pemain Andalan Shin Tae-yong Hadapi Bahrain

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:28

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Warga di Sungai Jeneberang

Minggu, 29 September 2024 - 23:42

Gasak Sapi Warga, Terduga Pelaku Curnak Diamankan Timsus Lion Polsek Manuju

Berita Terbaru