NASIONAL -INTAINEWS.ID – Kepala Divisi (Kadiv) Hububugan Masyarakat (Humas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar dialog Publik yang di gelar di Mabes Polri, Rabu (31/05/2023)
dialog yang mengangkat tema Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis itu diikuti oleh seluruh jajaran Polda dan Polres seluruh indonesia.
Kabid Humas Polri yang diwakili Brigjen Pol Drs M Hendra Suharyono dalam sambutanya mengatakan masih diatas 40 kasus kekerasan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“hasil data menyebutkan tingkat kekerasan kepada jurnalis dapat dikatakan merisaukan Masi diatas 40 kasus pertahunnya” ucapnya
dimana sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan peliputan maupun setelah Karya jurnalisnya terbit
“selain jumlah kasus yang saya sebutkan tadi, terdapat beberapa jurnalis yang mendapat serangan saiber kepada perusahaan dan kekerasan seksual oleh jurnalis perempuan”
lanjutnya Kadiv Humas mengatakan berdasarkan konteks yang terjadi diksi perlindungan jaminan hukum kepada wartawan
dalam melaksanakan fungsi hak dan kewajiban dan perannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan
“selain mendapatkan perlindungan hukum wartawan juga mempunyai hak tolak dalam melindungi narasumber,
bukan hanya itu saja, pasal 50 KUHP wartawan dan media sebagai pelaksana undang undang no 40 tahun 1999 tidak boleh di Pidana” jelasnya
di jelaskan pasal 50 KUHP mengatakan barang siapa yang melaksanakan ketentuan undang undang,
tidak bisa di pidana karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tidak bisa di target dalam undangan -undang