Polres Bolmut Tangkap 9 Orang Pengedar Sabu-sabu dan Trihexyphenidyl

Kamis, 4 April 2024 - 16:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID- Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Utara (Polres Bolmut) menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan lima kasus peredaran narkotika dan obat keras yang terjadi antara Januari hingga Maret 2024. di gelar pada Kamis (4/4/2024).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, yang menjelaskan bahwa keseluruhan kasus berhasil diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kasus pertama terkait peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang berhasil mengungkap dua tersangka, yaitu seorang perempuan berinisial HM (28) dan seorang laki-laki berinisial IDM (32).

“Kedua tersangka diamankan di Desa Voa’a Kecamatan Bintauna pada 6 Februari 2024. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 105 butir Trihexyphenidyl dan 1 unit handphone ujar Kapolres.

Lanjutnya kata kata Kapolres, Kasus kedua, juga terkait peredaran Trihexyphenidyl, melibatkan dua tersangka, MAZ (20) dan RH (19), yang ditangkap di Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub pada tanggal yang sama.

Barang bukti yang disita mencakup 109 butir Trihexyphenidyl dan dua unit handphone.

Di hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap seorang pelaku penjual Trihexyphenidyl dengan modus mencari keuntungan, yaitu seorang laki-laki berinisial GH (20) di Desa Sangkub Timur Kecamatan Sangkub.

Selain itu Kasus keempat yang berhasil diungkap oleh Polres Bolmut melibatkan peredaran Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu.

“Tersangka berinisial RS (31) ditangkap di jalan Trans Sulawesi, Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub, dengan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 3,88 gram, satu unit handphone, dan sebuah mobil” ungkapnya

Lebih lanjut kata Kapolres terkait kasus yang terkhir yakni pada 7 Maret 2024, Polres Bolmut mengamankan empat orang tersangka pengedar Trihexyphenidyl.

“Mereka adalah FF (24), AP (24), MFA (19), dan RT (26), yang ditangkap di Desa Minanga Kecamatan Bintauna. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 978 butir Trihexyphenidyl” katanya

Kapolres Bolmut menjelaskan bahwa kelima kasus tersebut akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dalam Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah

 “untuk kasus obat keras, hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda maksimal delapan miliar rupiah untuk kasus narkotika jenis Sabu-sabu” tutup Kapolres (**)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMKN Negeri 1 Kaidipang Gelar Aksi Bersih-Bersih Sampah,Dukung Instruksi Presiden Soal Gerakan Indonesia Asri
Bupati Sirajudin Sambut Kunjungan Kerja Perdana Kajati Sulut di Boltara
Pemkab Boltara Dukung Peningkatan Literasi dan Inklusi Pasar Modal di Kalangan ASN
Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu
Sekda Boltara Pimpin Apel Bersama ASN: Tekankan Disiplin dan Kepemimpinan yang Bijaksana
Bupati Sirajudin Lasena Lantik Penjabat Sangadi Desa Wakat
Bupati Sirajudin Tekankan Sinergitas dan Akuntabilitas dalam Evaluasi Kinerja 2025
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:28

SMKN Negeri 1 Kaidipang Gelar Aksi Bersih-Bersih Sampah,Dukung Instruksi Presiden Soal Gerakan Indonesia Asri

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:25

Bupati Sirajudin Sambut Kunjungan Kerja Perdana Kajati Sulut di Boltara

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:43

Pemkab Boltara Dukung Peningkatan Literasi dan Inklusi Pasar Modal di Kalangan ASN

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:06

Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu

Senin, 2 Februari 2026 - 11:12

Sekda Boltara Pimpin Apel Bersama ASN: Tekankan Disiplin dan Kepemimpinan yang Bijaksana

Berita Terbaru